Penanganan Korupsi Ikan Kaleng di Dinsos Manado Penyerahan Langsung Ke Penuntut Umum

 "Penyerahan Tahap II, tersangka korupsi pengadaan ikan kaleng di dinsos manado".

Kantor kejari manado, foto insert kedua tersangka sark dan ri, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Sekitar Kamis (30/11/2023) Perkara Kasus Ikan Kaleng Bansos Dinas Sosial Kota Manado Rampung Tahap ll.


Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Jalan Pemuda Nomor 4 Bilangan Sario Utara Kacamatan Sario.


Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), langsung ditangani oleh Penuntut Umum. 


Dua orang tersangka, yakni SARK dan RI alias R, diserahkan ke pihak berwajib setelah hasil penyidikan oleh Penyidik Kejari Manado.


Proses penyerahan dilakukan berdasarkan berkas perkara masing-masing, dengan Nomor B-01/P.1.10/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 untuk tersangka SARK dan Nomor BP-02/P.1.10/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 untuk tersangka RI alias R.


Kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan, dengan Nomor B-4254/P.1.10/Ft.1/11/2023 dan Nomor B-4255/P.1.10/Ft.1/11/2023, tertanggal 29 November 2023.


Kasus ini bermula dari penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam COVID-19 di Kota Manado pada tanggal 3 April 2020. Walikota Manado menetapkan status darurat melalui Keputusan Nomor 46/KEP/03/Setdako/2020.


Untuk mendukung Percepatan Penanganan Pandemi, Pemerintah Kota Manado mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga untuk pengadaan ikan kaleng melalui Dinas Sosial Kota Manado pada Tahun Anggaran 2020, dengan total sekitar Rp 27.000.000.000,-.


Realisasi anggaran tersebut terbagi untuk tahap I sebesar Rp 6.652.647.840,-, tahap II sebesar Rp 10.605.990.000,-, dan tahap III sebesar Rp 9.992.875.000,-. Jumlah ikan kaleng yang diadakan mencapai 3.075.000 kaleng.


Dalam proses pengadaan ikan kaleng Tahap I hingga Tahap III, terungkap bahwa Pejabat Pembuat Komitmen, Sammy Agust Reinhard Kaawoan, diduga melakukan persekongkolan dengan menunjuk Rully Iskandar alias Rully sebagai Penyedia tanpa melibatkan survei harga yang memadai. Hal ini menyebabkan terjadinya kemahalan harga pada pengadaan ikan kaleng untuk ukuran 170 gr dengan pembuka dan ikan kaleng ukuran 170gr tanpa bukaan.


Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.572.065.291,00. Jumlah kerugian dikonfirmasi berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara, dengan Nomor PE.03.03/LHP322/PW18/5/2023, tertanggal 28 Agustus 2023.


Para tersangka saat ini dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A). Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado ditugaskan untuk menyelesaikan proses hukum ini.


Sementara itu, para tersangka akan tetap ditahan selama 20 hari dan akan segera melalui proses pemeriksaan dan persidangan di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Manado.


(Yudi barik/rilis kejari manado)

Lebih baru Lebih lama