Kejari Manado Menahan Selegram Cantik 'PLM' Karena Mengendorse Judi Online

 "Proses penahanan dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sulut ke Kejari Manado. Keputusan ini diambil setelah hasil penyidikan perkaranya dianggap lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut".

Selegram cantik 'PLM' ditahan akibat mengendorse judi online, (foto kejari manado)

IDNEWS.CO, MANADO, - Dalam sebuah pengembangan mengejutkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado telah menahan selebgram cantik yang dikenal dengan akun Instagram putrylestarry, dengan inisial "PLM." Penahanan ini terkait keterlibatan PLM dalam mengendorse link situs judi online dan slot yang menyita perhatian publik.


Proses penahanan dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sulut ke Kejari Manado. Keputusan ini diambil setelah hasil penyidikan perkaranya dianggap lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut.


Kasus ini bermula ketika PLM menerima tawaran endorse dari situs judi online ROBOSLOT dan MECHASLOT melalui WhatsApp, dengan imbalan pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- per bulan yang akan ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

Bersama tersangka lainnya saat berada d rutan malengdeng, (foto kejari manado)

Sejak bulan Februari 2023, PLM mulai aktif melakukan endorse dengan cara membuat story atau postingan berupa gambar/video yang mengandung link judi online/slot.


Namun, pada bulan September 2023, aktivitas mencurigakan ini terungkap oleh Patroli Sibet Ditreskrimsus Polda Sulut. Tersangka segera dilaporkan ke Penyidik untuk diproses hukum.


Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa PLM diduga melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.


Sebagai konsekuensi dari tindakannya, PLM akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Manado, menandai babak baru dalam perkembangan kasus ini yang mengguncang dunia maya dan dunia nyata. 

(Yudi barik/ rilis kejari manado)

Lebih baru Lebih lama