Kejari Manado Publikasikan Mengenai Perkembangan Perkara Korupsi di MAN Model 1 Manado

 "Kisah Lima Tokoh Utama, Siapa Mereka dan Peran Masing-Masing dalam Kasus Surat Berharga Syariah Negara?".

Kantor kejaksaan negeri manado,(foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Dalam Perkembangan Berita terkini, kasus terkait Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019 di Manado telah mencapai titik penting.


Pasalnya, dari hasil penyelidikan terhadap 5 (lima) tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan peralatan ketrampilan Man Model 1 Manado, menggiring kita dalam serangkaian kejadian yang kaya akan nuansa hukum dan Tranparansi.


Kabar baiknya, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Manado baru-baru ini mengumumkan bahwa proses hukum terkait kasus ini telah mencapai puncaknya, dinyatakan lengkap dan matang.


Pemberitahuan Hasil Penyidikan lengkap, atau yang biasa dikenal sebagai P-21, resmi telah disampaikan kepada pihak Penyidik Polresta Manado melalui surat resmi dengan tanggal penanggalan yang mengukuhkan momen ini pada 5 Desember 2023.


Keberlanjutan proses hukum ini semakin memikat perhatian publik dengan detailnya yang mengungkap dimensi hukum yang semakin kompleks.


Tidak kurang dari lima individu terlibat sebagai tersangka utama dalam kasus ini, masing-masing menanggung peran dan tanggung jawab khusus. Diantaranya, SASR yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penanda Tangan SPN, VBM yang menempati posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, hingga DCB yang dikenal sebagai Direktur Perusahaan Penyedia Barang.


Tambahan kompleksitas terlihat dari peran RIM sebagai Penyandang Dana dan YO yang memegang peranan kunci sebagai Pelaksana Lapangan.


Keberlanjutan berita ini semakin menarik karena Penuntut Umum Kejari Manado telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi yang ketat bersama Penyidik.


Mereka menginisiasi langkah penyerahan tanggung jawab bersama dengan barang bukti, yang disebut sebagai penyerahan Tahap II. Langkah ini, yang tidak hanya rutin tapi juga strategis, diambil untuk menentukan apakah perkara ini telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan, mengikuti ketentuan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Dengan adanya pengumuman kompleksitas kasus semakin diperinci dan masyarakat Manado kini tengah terpaku dalam nuansa hukum yang semakin meluas.


Serentetan peristiwa hukum dengan jelas menandai dinamika perkembangan kasus memberikan gambaran mendalam tentang langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil, atau tidak dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 139 KUHAP. 

 (Yudi barik/rilis kejari manado)

Lebih baru Lebih lama