Korupsi Ikan Kaleng Guncang Dinas Sosial Manado, Penuntutan Terhadap Dua Terdakwa Dimulai

 "Pasca-Pelimpahan, Keterlibatan Sark Sammy dan Rully Iskandar dalam Korupsi Ikan Kaleng bakal terungkap di Pengadilan".

Kantor pengadilan negeri manado, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Dalam suatu kejadian monumental yang mengguncang tatanan pemerintahan di Kota Manado, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan ikan kaleng oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat menemui babak baru.


Kejaksaan Negeri Manado, dengan penuh determinasi, melangkah maju dengan melimpahkan dua perkara krusial terkait kegiatan pengadaan ikan kaleng yang mencakup tahap I hingga III dalam program Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tahun anggaran 2020.


Lebih dari sekadar merugikan keuangan negara, kasus ini membuka tabir atas dampak serius korupsi terhadap kesinambungan program vital penanganan pandemi.


SARK SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN dan RULLY ISKANDAR, dua figur yang terlibat secara mendalam dalam skandal ini, kini dihadapkan pada proses hukum yang akan memaparkan seluruh kontroversi dan intricacies kasus ini.


Pertimbangkan detilnya; pelimpahan kedua perkara korupsi ini secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Manado pada 12 Desember 2023, dengan Nomor 31/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa SARK SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN dan Nomor 32/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa RULLY ISKANDAR.


Sidang pertama untuk keduanya dijadwalkan pada Selasa, 19 Desember 2023, di mana agenda pembacaan surat dakwaan akan menjadi pusat perhatian.


Namun, apa yang membuat kasus ini begitu menarik adalah kerumitan pasal-pasal yang diterapkan terhadap kedua terdakwa, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Keterlibatan keduanya dalam dugaan pelanggaran hukum menciptakan dinamika persidangan yang intens, mencuatkan pertanyaan etika dan akuntabilitas.


Seiring sidang mendekati pada pertengahan Desember, ekspektasi masyarakat untuk menyaksikan perkembangan lebih lanjut semakin memuncak.


Persidangan ini, bukan hanya menjadi cerminan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi, tetapi juga merupakan pembelajaran berharga bagi masyarakat tentang keberlanjutan tatanan yang bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Sebuah narasi hukum yang berkembang, melibatkan tokoh-tokoh utama, dan meresap dalam urat nadi keseharian masyarakat.

 (Yudi barik/ rilis kejari manado)

Lebih baru Lebih lama