"Terkait sorotan pemberitaan salah satu media online tanggapan akademisi bahwa jaksa menerima BAP dari polisi dianggap tolol tidak melakukan uji sahih atas dokumen penyidik".
Kejari manado, wagiyo,S.H.,MH bersama kasi intel, hijran safar,S.H., (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado memberikan tanggapan terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Terdakwa Hengki Pinontoan (81 tahun) oleh Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 29 November 2023 terkait tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Kejadian ini menjadi sorotan setelah adanya liputan dari media online komentar.id yang mengutip komentar seorang akademisi tanpa menyebutkan nama, yang menyatakan bahwa Jaksa yang menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian dianggap tolol karena tidak melakukan uji sahih terhadap dokumen penyidik.
Kepala Kejari Manado, Wagiyo, S.H. M.H., secara langsung menyampaikan kekecewaannya terhadap pemberitaan tersebut melalui rilis pers kepada media pada hari Senin, 4 Desember 2023.
Wagiyo mengklarifikasi bahwa putusan Pengadilan Negeri Manado pada perkara tersebut mengindikasikan bahwa keberadaan Terdakwa Hengki Pinontoan di atas tanah yang menjadi objek sengketa sudah berlangsung sejak tahun 1950-an hingga saat ini.
1Terdakwa telah membangun dua buah sabua/pondok dari triplex dan baja ringan dengan atap berbahan seng pada tahun 2020.
Lebih lanjut, Wagiyo menyatakan bahwa sengketa kepemilikan tanah antara Terdakwa dan pihak Robby Kurniawan merupakan akar permasalahan, dan dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa kehadiran Terdakwa di lokasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai perbuatan pidana sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Pasal 167 ayat (1) KUHPidana. Untuk mengeluarkan Terdakwa dari lokasi tersebut, diperlukan eksekusi perdata.
Wagiyo menegaskan bahwa, mengingat fakta-fakta tersebut, putusan Majelis Hakim seharusnya bukan "membebaskan" (vrijspraak), melainkan melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Terdakwa Hengki Pinontoan dihadapkan pada persidangan atas tuduhan memasuki dan menguasai tanah di Jalan Kebun (ringroad) Kecamatan Tikala Kota Manado dengan luas tanah 10.020 m2, yang merupakan milik Robby Kurniawan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 228 Kelurahan Taas.
Terlebih lanjut, Wagiyo mencatat bahwa Terdakwa telah mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Manado.
Namun, kedua gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan PTUN tanggal 1 September 2020 dan putusan Pengadilan Negeri Manado pada 2 Maret 2021. Gugatan Terdakwa dinyatakan tidak diterima, menguatkan argumen bahwa sengketa kepemilikan tanah ini merupakan persoalan perdata yang perlu diselesaikan di jalur hukum yang tepat. (Yudi barik/rilis)