Kontroversi PTSL, Kepala Pertanahan Manado Tegaskan Kewenangan dan Respons Tajam

 "Kecaman Wowiling terhadap Opini Negatif, Tidak Ada Mafia Tanah di BPN Manado".

Kepala BPN Manado, Alexander R Wowiling (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Kemelut menerpa Instansi Pertanahan Kota Manado dengan berbagai tudingan miring dari sejumlah Media Online beberapa waktu lalu, terkait Program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) perlu adanya pelurusan pemberitaan.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Alexander R Wowiling angkat bicara. Dirinya menjelaskan bahwa mengenai PTSL Tahun 2019 Kelurahan Bumi Nyiur memang masuk dalam program itu.


Namun beredar terkesan adanya pembiaran atau mengesampingkan bagi warga terhadap program tersebut itu tidak benar. Apalagi sampai mengaitkan dengan kepala pertanahan Alexander Wowiling.


"Saya saja masuk menjabat tahun 2022 artinya PTSL di kelurahan bumi nyiur tahun 2019, kan jauh sekali rens waktunya. Itu pun kewenangannya tidak pada saya dan ibu nensi," ujar Wowiling saat wartawan mewancarainya, Senin (15/1/2024) Siang tadi.


Dirinya juga menambahkan sementara posisi Nensi kala itu masih menjabat selaku Kepala Seksi Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan.


"Jadi pemberitaan dari saudara AM apalagi menuding seolah-olah sebagai pribadi dalam jabatan adalah tidak benar, karena secara kewenangan dari tahun 2019 ada pada pejabat sebelumnya," tandas Wowiling.


Lebih jauh lagi Wowiling menerangkan mengenai sertifikat serta program PTSL benar belum diserahkan ke warga bumi nyiur, sesuai data sekitar 109,3 selesai sementara sisanya masih dalam proses sesuai informasi yang terhimpun dari pejabat sebelumnya.


" Berdasarkan data petugas pengola sebagian yang bermohon berada di lokasi bersertifikat terbitan tahun 1978, tahun 1981 dan 1997. Artinya kalau menggunakan peraturan perundang-undangan berlaku, maka mekanisme sebagian lokasi tersebut bukan dengan penerbitan baru melainkan pemisahan sertifikat induk di kantor pertanahan," jelas Wowiling.


Wowiling juga menerangkan lagi sedangkan warga lainnya masih kesulitan melengkapi dokumen riwayat tanah, akibat berpindah tangan berulang kali sedangkan mereka tidak tau riwayat asal mula tanah itu.


" Kepastian hukum atas tanah penerbitan sertifikat memerlukan riwayat tanah didukung dengan dokumen alas hak. Sementara dokumenya warga belum penuhi semuanya hanya sebagian saja terpenuhi tinggal menunggu penyelesaian dari petugas tahun 2019. Kalau dipaksakan penerbitan sertifikat BPN pasti kena Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 


Kemudian sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sertifikatnya rentan cacat administrasi, disini si wartawan AM kurang paham aturannya makanya hantam kromo saja," tandas Wowiling.


Lebih lanjut Wowiling tegaskan telah berulang kali AM memuat berita tanpa konfirmasi lebih dulu, terkesan semua pemberitaan hanyalah opini pribadi saja tanpa dukungan fakta jelas apalagi sumbernya juga kabur.


" Sekali lagi kami tegaskan bahwa BPN Manado dibawah Kanwil dan Kementerian ATR/BPN itu mendukung penuh program Presiden melalui Kementerian sepanjang tahun 2023. Ingat khusus Manado telah menyelesiakan 20 ribuh berkas layanan pertanahan antaranya, 7 layanan prioritas penyelesian sertifikat PTSL sebanyak 775 bidang, retribusi 350 bidang, BMN 26 bidang dan lintas sektor sebanyak 35 bidang," tegas Wowiling.


Seraya menambahkan lagi, sejak bulan desember 2023 penyerahan sertifikat pertama kali dan terus berlanjut dihari jum'at tanggal 12 januari 2024 lokasinya kelurahan bitung karang ria dan mahawu. Kedepan akan menyusul kelurahan lainnya masih dalam penjadwalan untuk penyerahan.


" Terkait pemberitaan mafia tanah ini menjadi catatan dari BPN jika tidak terbukti akan ada langkah hukum tegas terhadap oknum wartawan bersangkutan. Kami tidak main- main karena sudah mencoreng nama baik institusi maupun pribadi, serta terkesan membangun opini masyarakat bahwa dalam tubuh BPN ada mafia padahal itu tidak benar," tegas Wowiling.


" BPN tidak kebal hukum ada aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa kapan saja, rekan- rekan pers juga silahkan mengawasi mengevaluasi kinerja kami namun dalam pemberitaan seimbang setelah cek in ricek, jangan membuat fitnah kiri kanan," tambah Wowiling.


Sementara itu Wowiling dengan nada tegas juga mengatakan Dirinya sangat welcome dengan para insan pers, termasuk melakukan tugas peliputan diwilayah BPN manado namun tentunya tidak dengan unsur pemaksaan, apalagi memaksakan kehendak agar menerbitkan sertifikat tanah yang sudah jelas bermasalah.


" Itulah mafia sebenarnya karena BPN tidak punya hak apalagi kewenangan memutus hak kepemilikan tanah, melainkan pengadilan melalui kamar perdata. Ingat jabatan hanyalah amanah Tuhan yang di titipkan pada saya untuk melayani masyarakat," tutup Wowiling.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama