Proyek Bunaken Malalayang Diprotes, Izin AMDAL Belum Tercapai

 "Aktivis Lingkungan Peringatkan Bahaya Ekosistem Mangrove Terancam".

Keberadaan mangrove bakal punah jika proyek terus berjalan, (foto idnews.co)


IDNEWS.CO, MANADO,- Setelah memicu protes dari Nelayan Tradisional Malalayang dua, pekerjaan pembangunan proyek Penataan Kawasan Bunaken Malalayang Tahap dua kini memasuki sorotan tajam Aktivis Lingkungan Hidup.


Sekitar Selasa (9/1/2024), pelaksanaan proyek nasional yang dikucurkan dengan anggaran yang mencengangkan tersebut mendapat kritik tajam karena terkendala absennya izin AMDAL dari pihak terkait.


Tingkat kontroversi semakin meningkat ketika perusahaan tetap nekat melanjutkan pekerjaan di tepi pantai Malalayang, khususnya di sekitar SPBU Malalayang, tanpa memberikan pertimbangan serius terhadap eksistensi Mangrove sebagai ekosistem penyangga satwa laut dan terumbu karang.


Irvan Mandang, Koordinator Aktivis Lingkungan Hidup dan pengawas dampingi alam untuk negeri (DAUN) menegaskan bahwa kelancaran pembangunan proyek bisa dicapai dengan memastikan perusahaan memiliki izin, termasuk AMDAL.


Dalam konteks penanganan Mangrove, Irvan menyoroti perlunya pendekatan yang bijaksana, sambil menitikberatkan pada urgensi mempertahankan isu-isu global seperti perubahan iklim yang harus dihadapi bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.


Irvan juga merinci konsekuensi hukum yang mungkin timbul, mengingat kerusakan Mangrove dapat menghadirkan persoalan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti UU Nomor 32 Tahun 2009. 


" Konsekwensinya hukum berjalan jika tidak memenuhi kaidah yang ada. Jangan asal membangun kawasan pantai tanpa mengantongi izin termasuk amdal itu sendiri," tandas Irvan.


Seraya menambahkan jika pemerintah daerah menggaransikan perusahan kontraktor boleh bekerja dengan membebaskan izin tertentu seperti amdal sangat keliru sekali.


" Apalagi menyebut-nyebut wali kota manado sebagai penjamin waduh keliru berat itu, sebab aturannya dari kementerian pusat bukan seperti perwako atau perdah. Jadi skala nasional loh bukan daerah segampang itu pihak perusahaan mencatut nama walikota sebagai penanggung jawab," tandas Irvan.


Sekedar diketahui Jerry Kairupan, selaku Humas perusahaan, menegaskan bahwa AMDAL sudah diperoleh dari Pemerintah Kota Manado.


" Kami telah mendapat kewenangan bekerja mengenai izim amdal sudah selesai, karena pak wali kota manado membebaskan untuk itu jadi sekarang pekerja sementara melanjutkan pekerjaannya," jelasnya tanpa mau wartawan merekam pembicaraannya.


Keseluruhan situasi menciptakan dinamika yang semakin rumit antara dorongan pembangunan proyek dan semangat pelestarian lingkungan yang semakin memanas. (Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama