Ibarat Hakim, Lurah Sarongsong 1, Ivone "Eksekusi" Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Keluarga

"Kontroversi pengukuran tanah warisan, efraim lengkong sebut, lurah sarongsong 1 minahasa utara terkesan "buta" aturan hukum". 

Pemerhati budaya/adat, efraim lengkong (foto idnews.co) 

IDNEWS.CO, MINAHASA UTARA,- Lurah Sarongsong 1 Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Ivone Pantouw SE, jadi pusat perhatian sejak Jumat (23/2/2024) lalu ketika Ia ibarat Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi, melakukan eksekusi sepihak terhadap tanah warisan.


Tindakannya terkait dengan permintaan dari Janda Chenny Pua, Isteri Almarhum Royke Yohan Arnold Dayoh terkait pengukuran tanah tersebut.


Cornelis Daniel Dayoh dan Yustin Prang (almarhum dan almarhumah, red), orang tua dari almarhum Royke Yohan Arnold Dayoh, diketahui memiliki tiga orang anak. Theodore Franklin Abraham Dayoh, Royke Yohan Arnold Dayoh (alm), dan Otto Roberto Dayoh (alm). Otto, yang merupakan anak bungsu, tidak pernah menikah dan tidak memiliki keturunan di luar nikah.

Surat bukti register lurah kala itu, di indahkan dengan menerbitkan surat baru oleh lurah sarongsong 1 (foto idnews.co)

Masalah timbul ketika Royke Yohan Arnold Dayoh memberikan sepeda motor kepada Otto sebagai hadiah. Namun, kemudian, ia meminta agar motor tersebut diganti dengan sebagian tanah warisan milik Otto.


Royke menyadari ketidakadilan dalam permintaannya dan membuat surat baru yang menetapkan perubahan ini. Surat ini ditandatangani oleh Royke Yohan Arnold Dayoh (alm), Lurah Sarongsong 1 Johan S. Wariki S Sos, Kepala Lingkungan Katrin Pakasi, dan Pengukur Farly Kamagi pada tanggal 16 Juni 2017.


Setelah Royke dan Otto meninggal, istri almarhum Royke Dayoh mengajukan permohonan kepada Lurah Ivon untuk melakukan pengukuran dan mendapatkan sertifikat.


Namun, ketika ditegur oleh anak tertua Cornelis Daniel Dayoh dan Yustin Prang, Lurah Ivon mengabaikan klaim waris mereka dan memerintahkan aparat kelurahan untuk mengukur tanah.


Anak tertua mengingatkan bahwa hukum adat mengatur bahwa mereka, sebagai keturunan langsung, memiliki hak mengatur tanah warisan tersebut. Namun, Lurah Ivon menegaskan bahwa hanya pemerintah yang berwenang.


Pemerhati budaya/adat Minahasa, Efraim Lengkong, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini, mengingat pentingnya mematuhi adat.


Ia menekankan bahwa mengabaikan adat dapat mengakibatkan "nentau adat" atau kekacauan dalam tatanan adat.


Dalam konteks hukum, Lengkong menunjukkan bahwa tindakan Lurah Ivon dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014.


Menurutnya, dalam gugatan perdata, hanya juru sita pengadilan yang berwenang untuk mengeksekusi, bukan seorang lurah.


Masyarakat meminta Bupati Minahasa Utara Joune Ganda untuk turun tangan dalam kasus ini, memastikan penegakan hukum dan keadilan.


Meskipun redaksi telah berupaya untuk mengonfirmasi dengan Lurah Ivon, namun belum ada tanggapan. Kami juga telah meminta Camat Airmadidi untuk mendapatkan tanggapan resmi dari Lurah terkait isu ini. (Yudi barik)


Lebih baru Lebih lama