Kejaksaan Negeri Manado Terima Tahap II Pelimpahan Kasus Pemilu, Tersangka Melibatkan Tim Relawan Caleg DPRD Sulut

"Tindak pidana pemilu di manado, jaksa fokus pada pasal 523 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu".

Kejari manado menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka dari polda sulut, (foto kejari manado)

IDNEWS.CO, MANADO,- Sekitar Selasa tadi ( 27/2/2024) Kejaksaan Negeri Manado menerima proses pelimpahan Berkas Tahap II Perkara Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Tim Relawan Caleg DPRD Provinsi Sulut Dapil Kota Manado dari salah satu Partai Politik.


Lokasi terpaut di Kantor Kejaksaan Negeri Manado yang berada di Jl. Pemuda No. 4 Kel. Sario Utara Kec. Sario Kota Manado.


Proses pelimpahan ini dilakukan menyusul hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Hasil penyidikan tersebut dianggap lengkap pada tanggal 23 Februari 2024. Pelimpahan Tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Pemilu.


Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah JW, SAH, dan RDM. Dalam rangka persiapan dan pencalonan anggota legislatif, pada bulan September 2023, tersangka JW bertemu dengan JL, seorang Caleg DPRD Provinsi Dapil Manado dari PDIP. JL meminta bantuan JW, yang kemudian membentuk Tim Relawan Paal Dua dan grup WhatsApp dengan 10 anggota, termasuk JL.


Pada tanggal 13 Februari 2024, melalui grup WhatsApp, tersangka JW mengumpulkan anggota Tim Relawan untuk pertemuan di kediamannya di Kel. Teling Bawah Lingkungan VI Kec. Wenang, Kota Manado, sekitar pukul 14.00 WITA.


Dalam pertemuan tersebut, JW menyiapkan uang sejumlah Rp. 113.000.000,- yang kemudian diberikan kepada SAH sejumlah Rp. 18.000.000,-. Uang tersebut dimaksudkan untuk dibagikan kepada 352 pemilih wilayah Dendengan Luar, dengan setiap kepala mendapatkan Rp. 50.000,-.


Sebelumnya, pada 12 Februari 2024, SAH telah menerima pinjaman uang sejumlah Rp. 1.100.000,- dari RDM.


Para tersangka berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian sekitar 15 menit setelah pertemuan berlangsung.


Perbuatan para tersangka didasari pada Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Pasca penyerahan tahap II jaksa penuntut umum kejaksaan negeri manado akan melakukan finalisasi pembuatan surat dakwaan sebelum segera melimpahkan kedua perkara ke pengadilan negeri manado. (Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama