Kinerja Apik 3 Pilar Hukum di Minahasa Utara, Jones Lumanauw Salut dan Bangga

"Kisah perjuangan Jones Lumanauw, dari jakarta ke PN Airmadidi untuk pencarian keadilan".

Jones lumanauw, saat mencari keadilan serta kepastian hukum di minahasa utara, (foto idnews.co)

IDNEWS.CO, MANADO,- Upaya meningkatkan kualitas putusan hakim dan profesionalisme lembaga peradilan, Jones Lumanauw, seorang saksi dalam suatu perkara pidana, menggarisbawahi pentingnya hakim mempertimbangkan tiga unsur esensial, Keadilan (gerechtigheit), Kepastian (rechsecherheit), dan Kemanfaatan (zwachmatigheit).


Lumanauw, yang berasal dari Jakarta dan terlibat dalam kasus tanah SHM No. 111 di Minahasa Utara, secara positif menilai kinerja aparat hukum setempat, terutama PN Airmadidi.


Ditemui oleh wartawan di salah satu hotel di Manado baru-baru ini, Jones Lumanauw menyatakan kebanggaannya atas kinerja aparat penegak hukum di Minahasa Utara yang dianggapnya efektif dalam menerapkan hukum.


"Sebagai warga negara, saya merasakan adanya rasa keadilan dan berkepatutan bagi pencari keadilan di wilayah hukum Minahasa Utara, terlebih di PN Airmadidi," ucapnya.


Jones Lumanauw melahirkan apresiasi khusus untuk Polres Minahasa Utara, Reskrim Harda, dan JPU Airmadidi. Kasusnya berkaitan dengan penjualan tanah SHM No. 111 seluas 5 Ha di Desa Mapanget, yang, tanpa tanggung jawab, dijual oleh pihak yang tidak berhak.


Tak menerima kepemilikan tanahnya diambil dan dijual, pada tanggal 30 September 2022, Jones Lumanauw melaporkan pelaku ke kepolisian Republik Indonesia Resort Minahasa Utara. Selama proses penyidikan, terungkap bahwa tiga mantan Kepala Desa turut menjadi tersangka.


Putusan dalam perkara pidana No. 84/Pid.B/2023/PN.Arm dibacakan pada tanggal 2 Feb 2024, sementara putusan dalam perkara pidana No. 85/Pid.B/2023/PN.Arm dibacakan pada tanggal 5 Feb 2024. Hakim menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan.


Meski telah ada putusan dan hukuman, tanah SHM No. 111 kini memasuki tahap kedua, dengan pemilik melaporkan pengrusakan lokasi tanah.


Tahap ketiga segera menyusul, di mana akan dipolisikan oknum-oknum yang terlibat dalam jual beli tanah ketika lokasi tersebut masih dalam proses persidangan, termasuk Notaris PPAT yang paling senior di Airmadidi, kata Janes Lumanauw.


Dalam penghargaan terhadap kinerja Polisi, Kejaksaan, dan PN Airmadidi, Lumanauw menyatakan, "Kita sebagai pelapor/saksi korban yang sudah lama tinggal di Jakarta, memberikan apresiasi atas kinerja para penegak hukum 3 pilar (polisi, jaksa, hakim) dalam memberikan keadilan hukum bagi pencari keadilan di Kabupaten Minahasa Utara," jelasnya.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama