Lurah Sarongsong 1 Bantah Tuduhan Salah Prosedur dalam Pengukuran Tanah Warisan

"Ivon Pantouw, Saya hanya memenuhi permintaan chenny pua tapi tidak tidak menerbitkan surat ukur baru. Bahkan theo pun dihubungi tapi tak ada tanggapan". 

Lurah sarongsong 1 kabupaten minahasa utara, ivon pantouw (foto idnews.co)

IDNEWS.CO, MANADO, - Kemelut mengenai proses pengukuran kembali tanah warisan milik Almarhum Keluarga Cornelis Daniel Dayoh dan Isteri Yustin Prang terus berlanjut, memunculkan klaim yang membuat Lurah Sarongsong 1, Ivon Pantouw, mengeluarkan pernyataan keras sebagai klarifikasi.


Pada saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan, Senin (26/2/2024) Kemarin siang, Ivon Pantouw menunjukkan ketidakpuasannya terhadap berita sebelumnya yang menyangkut dirinya.


Dengan nada geram, ia membantah keras tuduhan yang menyudutkannya dalam pemberitaan terkait proses pengukuran tanah.


Sebelumnya, Lurah Ivon Pantouw diberitakan seolah-olah melakukan pengukuran tanah warisan keluarga Dayoh-Prang dengan cara yang salah. Namun, Ivon membela diri, menjelaskan bahwa tindakan pengukuran tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan Chenny Puah, janda Almarhum Royke Yohan Arnold Dayoh.


"Semua tuduhan ini tidak benar. Pemberitaan sebelumnya sangat menyudutkan saya sebagai lurah," tegas Ivon Pantouw.


Ivon menegaskan bahwa pihaknya memenuhi permintaan Chenny Puah untuk mengukur ulang tanah karena pihaknya ingin mengetahui mana yang tanah 300 meter persegi itu, dengan catatan tanpa menerbitkan surat ukur baru karena dokumen sebelumnya masih sah sejak tahun 2012. Menurut Ivon, hal tersebut merupakan bagian dari tugasnya sebagai aparat kelurahan yang bertujuan membantu warga.


"Dokumen tahun 2012 masih berlaku jelas tertulis surat pengalihan hak atas warisan. Dasar itu selaku aparat pemerintah ya tugasnya membantu warga saja," terang Ivon.


Lebih lanjut, Ivon menyatakan bahwa masalah ini muncul karena perasangka tak mendasar terhadap tugasnya sebagai aparat kelurahan.


Ia menyerukan agar sebelum membuat penilaian sepihak, konsultasi langsung ke kantor kelurahan untuk memahami alasan di balik pengukuran ulang tersebut.


"Harusnya datang konsultasi ke kantor tanyakan kenapa terjadi pengukuran lagi bukan langsung kasih statmen ke media," ungkap Ivon.


Mengenai klaim dari pihak Theodore yang menyebut memiliki dokumen surat ukur tahun 2017, Ivon menegaskan bahwa dokumen tersebut menjadi rujukan dari mereka sebelum dirinya menjadi lurah. Namun, Ivon meragukan keabsahan dokumen tersebut karena tidak tercantum nomor register maupun nomor folio.


"Dokumen tahun 2017 sebelum saya jadi lurah dasarnya kan itu jadi rujukan dari mereka, sementara tidak tercantum nomor register maupun nomor folio," papar Ivon.


Sebagai klarifikasi terakhir, Ivon Pantouw menegaskan bahwa sebelum melakukan pengukuran, ia telah berupaya menghubungi Theodore namun tidak diangkat. Ia menunjukkan bahwa tindakan tersebut seharusnya menjadi langkah awal sebelum membuat penilaian terhadap kejadian ini.


"Dokumen tahun 2012 lah yang menjadi dasar. Kita cuma kasih tau juga sebelum ba ukur sempat telpon sama pak Theo namun tidak diangkat, padahal mo infokan permintaan dari Chenny," tambah Ivon.


Klarifikasi ini disampaikan dengan tujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh dan memberi pemahaman yang lebih mendalam terkait peristiwa kontroversial salah tafsir. (Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama