"Ancaman hukuman bagi tersangka politik uang, pidana penjara 4 tahun".Saat konfrensi pers berlangsung, (foto istimewa)
IDNEWS.CO, MANADO,- Penyidik Satuan Tugas Money Politik Polda Sulut telah menetapkan JL alias Jeane, seorang Calon Legislatif dari PDIP, sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang mencengangkan tentang politik uang dalam Proses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengungkapkan informasi ini dalam keterangan pers yang disampaikannya pada Selasa, (27/2/ 2024).
Menurut penjelasan Kabid Humas, penetapan status tersangka terhadap Jeane didasarkan pada adanya dua alat bukti yang signifikan.
Kabid juga menjelaskan bahwa selain Jeane, penyidik Polda Sulut juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yang diidentifikasi dengan inisial FA, HP, JW, SH, dan RM.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan enam orang tersangka. Berkas perkara untuk lima tersangka, yaitu FA, HP, JW, SH, dan RM, telah mencapai tahap P21 (lengkap). Hari ini, kami akan melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Kabid Humas, yang didampingi oleh Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka meliputi pidana penjara maksimal empat tahun dan denda mencapai Rp 48 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satgas Money Politik Polda Sulut berhasil menangkap FA dan JW, yang ketahuan sedang membagikan uang dan mengarahkan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Jeane pada hari pemilihan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, dan stiker bertuliskan nama Jeane sebagai caleg DPRD Sulut Dapil Manado nomor urut 5.
(****)