Kejaksaan Negeri Manado Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 106 Kasus Pidana Telah Mendapatkan Ketetapan Hukum

"Upaya Preventif Kejaksaan, barang bukti dari kasus pidana dimusnahkan di manado".

Saat kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah ada ketetapan hukum, (foto humas kejari manado)

IDNEWS.CO, MANADO,- Kejaksaan Negeri Manado sempat menyita perhatian publik, di mana mereka memusnahkan barang bukti dari 106 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Acara ini berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, pukul 10.00 WITA di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manado.


Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri Manado yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Da'wan Manggalupang, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan adalah bagian dari kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Manado.

Pemusnahan barang bukti oleh pihak kejari manado, (foto humas kejari manado)

Menindaklanjuti tugas para jaksa untuk mengeksekusi barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 46 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Saat pemusnahan kasus narkotika oleh pihak kejari disaksikan tim yang hadir, (foto humas kejari manado)

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, seperti senjata tajam, narkotika, psikotropika, dan barang bukti lainnya.

Sesi foto bersama

Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah 50 pisau badik darin50 perkara, 61.684 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dari 36 perkara, 345,71 gram narkotika jenis sabu dari 25 perkara, Obat Keras Jenis Tramadol sebanyak 100 butir dari 2 Perkara, Narkotika Jenis Ganja sebanyak 232,47 gram dari 1 perkara, Handphone Berbagai Merek Sebanyak 28 Buah dari 25 Perkara, Celana Jeans Sebanyak 2 buah dari 1 perkara, Pipet Kaca Sebanyak 5 buah dari 5 perkara, Botol Bong sebanyak 8 buah dari 8 perkara, Pembukus Rokok sebanyak 7 buah dari 7 Perkara.


Serta Tas sebanyak 2 buah dari 2 Perkara, Plastik Bening sebanyak 202 dari 15 perkara, Korek api sebanyak 7 dari 5 perkara, Kaos sebanyak 1 dari 1 perkara, Resi Kardus pengiriman sebanyak 106 dari 40 perkara.Tas sebanyak 2 dari 2 perkara, Sandal sebanyak 2 dari 2 perkara, Keranjang sebanyak 1 dari 1 perkara, Ketapel dan panah wayer sebanyak 1 dari 1 perkara.


Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kasat Res Narkoba Polresta Manado Hilman Muthalib, S.H., Kasat Reskrim Polresta Manado May Diana Sitepu, S.H., S.I.K., dan Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Manado dr. Sialia Kumeat, MPH, serta sejumlah tamu undangan lainnya.


Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar, menandai komitmen Kejaksaan Negeri Manado dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan keadilan di wilayahnya. (Yudi barik)






Lebih baru Lebih lama