Kontroversi Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan, Kejaksaan Manado Klarifikasi Standpoint

Kasie intel kejari negeri manado, hijran safar saat memberikan keterangan dihadapan para wartawan, (foto idnews.co)

"Hijran Safar, kasi intel kejaksaan negeri manado, ungkap rinci proses hukum tersangka MS alias Meifie".



IDNEWS.CO, MANADO- Beredar tentang pemberitaan salah satu Media Online terkesan menyudutkan Instansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, hingga menyebut keterlibatan Pejabat dengan Indikasi Pemerasan Terpidana Kasus Penipuan akhirnya menjadi atensi tersendiri.


Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Hijran Safar angkat bicara, Dirinya menjelaskan bahwa status tersangka MS alias Meifie sebenarnya memang harus dieksekusi.


Menurut penjelasan Hijran sebelumnya sejak Tahun 2021 ada perkara terdakwa MS alias Meifie diadili oleh Pengadilan Negeri Manado, melanggar pasal 372 atau 378 kasus penipuan maupun penggelapan.


" Pada tahun 2022 pengadilan memutuskan terdakwa MS berasalah dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun. Namun berdasarkan putusan bersangkutan mengajukan banding diterima Pengadilan Tinggi, tapi pengadilan menguatkan putusan perkara sehingga pelaku tetap bersalah," katanya saat konfrensi pers berlangsung, Selasa (05/3/2024) tadi Siang.


Dirinya juga menjelaskan kembali, pihak MS mengajukan lagi kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak sehingga sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sekitar tahun 2023.


Atas putusan itu kata Hijran lagi Kepala Kejari mengeluarkan surat eksekusi terhadapat putusan. Sehingga Jaksa Penuntut mengundang MS sebanyak 4 kali setiap pemanggilan selalu ada surat balasan dari kuasa hukumnya.


" Kuasa hukum meminta penundaan eksekusi dengan alasan tersangka MS sakit namun ternyata sedang berupaya melakukan hukum Peninjauan Kembali (PK). Kalau bicara putusan kasasi atau PK itu tidak menghalangi hasil putusan karena menjadi ketetapan hukum. Namun menurut bersangkutan tuntutan jaksa palsu katanya.


" Dugaan tersangka jaksa memasukan saksi palsu namun hasil pemeriksaan hakim terhadap saksi memenuhi syarat formil, sehingga pertimbangan hakim PK ditolak kemudian tergugat melakukan gugatan perdata ke pengadilan meminta pengadilan menolak dengan alasan putusan pidana tidak mempunyai kekuatan untuk di eksekusi," jelas Hijran.


Lebih jauh lagi Hijran mengatakan kembali MS kemudian mengajukan gugatan perdata lagi jadi sekitar dua kali ajuan perdatanya. Sekitar tanggal 19 februari datang dua orang wartawan menanyakan kasus ini.


" Saya katakan bahwa perdata tidak mampu mengalahkan kasus pidana cepat atau lambat tetap berlangsung eksekusi terhadap tersangka, Kami sampaikan ke dua wartawan agar pelaku MS harus korperatif datang menyerahkan diri saja," tandas Hijran.


Tambah Hijran lagi menerangkan bahwa mengenai kondisi tersangka sakit sesuai informasi nanti ada dokter yang akan memeriksa, sehingga hari Rabu MS sudah dilakukan penahan hasil pemeriksaan kesehatan dokter menyatakan bahwa hanya kontrol biasa saja.


" Mengenai bermunculan dan lagi ramai tentang berita kemarin perlu Kami sampaikan semua berproses ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, saat sekarang Kejaksaan sementara melakukan pemeriksaan hasilnya nanti tunggu saja keputusan yang ada," terang Hijran. 

(Yudi barik)


Lebih baru Lebih lama