KP. Baladewa-8002 Berhasil Menggagalkan Penangkapan Ikan Ilegal, Nakhoda dan ABK Filipina Diamankan

Situasi saat konfrensi pers berlangsung, (foto humas polda sulut)

"PSDKP ambil alih, kapal ilegal fishing filipina diserahkan untuk penyidikan lebih lanjut".


IDNEWS.CO, MANADO,- Sekitar Senin (11/3/2024) pagi, di tengah perairan Laut Sulawesi, sebuah peristiwa menonjol terjadi ketika Personel Kapal KP. Baladewa-8002, yang tengah berdinas bantuan keamanan di Polda Sulut, berhasil menangkap sebuah kapal penangkap ikan asing bermerek "Queen Davie", yang diduga berasal dari Filipina, dan dituduh melakukan tindakan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di Laut Sulawesi.


Press conference mengenai insiden tersebut diadakan di atas Kapal KP. Baladewa-8002, dan dipimpin oleh Dirpolairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo.


Hadir pula dalam konferensi pers ini Komandan KP. Baladewa AKBP Sukoco, Kabid Humas yang diwakili oleh Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya, dan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan.


Menurut Kombes Pol Kukuh Prabowo, kapal Queen Davie ini berhasil ditangkap pada hari Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 Wita, di wilayah perairan Indonesia, sekitar ± 4 NM di bawah garis batas wilayah Perairan ZEE (Laut Sulawesi), dengan koordinat posisi 04°.40'.670" LU - 124°.25'.960" BT. 


Kapal asing tersebut diduga terlibat dalam kegiatan illegal fishing, melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa dokumen perijinan yang sah. Kombes Pol Kukuh Prabowo menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan saat KP. Baladewa-8002 melaksanakan patroli perairan rutin di Laut Sulawesi.


Nakhoda kapal yang berhasil diamankan adalah seorang pria berkebangsaan Filipina, berinisial RD (44), yang didampingi oleh 19 Anak Buah Kapal (ABK).


Penangkapan ini tidak hanya berfokus pada individu tersebut, namun pihak berwajib juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti dari tindakan ilegal tersebut.


Barang bukti yang disita antara lain 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilogram ikan campuran, 9 unit katinting, 4000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kilogram, 1 unit GPS, 6 unit radio, dan 5 unit handphone.


Modus operandi kapal penangkap ikan asing ini, menurut Kombes Pol Kukuh Prabowo, umumnya terjadi pada malam hari. Setelah mendapatkan hasil tangkapan, kapal ini kemudian keluar dari perairan Indonesia pada pagi hari, dengan memanfaatkan informasi dari nelayan lokal yang memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia.


Dalam konteks hukum, pelaku illegal fishing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Dampak dari kegiatan illegal fishing ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga ekonomi. Kombes Pol Kukuh Prabowo menyampaikan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) selama kapal tersebut beroperasi.


Tidak hanya itu, kegiatan ilegal ini juga memberikan dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh nelayan lokal, malah diambil oleh nelayan asing, menyebabkan penurunan hasil perikanan yang pada gilirannya memberikan dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan dan ekonomi nasional.


Untuk mengusut lebih lanjut mengenai kasus ini, kapal illegal fishing Queen Davie telah diserahkan kepada PSDKP untuk dilakukan penyidikan yang lebih mendalam.


Kesimpulannya, penangkapan ini memberikan sinyal tegas bahwa pihak berwajib Indonesia tidak akan mentolerir kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia dan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menangani pelanggaran tersebut.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama