Rumah Tersangka Korupsi JET dan FA digeledah Tim Kejari Manado, Bukti Dokumen Covid-19 Langsung disita

"Koordinasi tindak pidana khusus, kejaksaan negeri bitung dukung penggeledahan tersangka korupsi di manado".

Tim saat menggeledah rumah tersangka, (foto kejari mando)

IDNEWS.CO, MANADO,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Evans Sinulingga, S.E., S.H., M.H., berdasarkan Penetapan Nomor 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Mnd Tanggal08 Maret 2024, telah melakukan penggeledahan Rumah Tersangka JET beralamatkan Jalan Lingkungan I RT 005/ RW 001 Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, sekitar Rabu (13/3/ 2024).


Bukan hanya tersangka JET, Tim juga menggeledah Rumah FA di Perumnas Blok C No. 10 RT 003 / RW 002 Girian Weru II Kecamatan Girian Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2020. 

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Manado berhasil menemukan sejumlah dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan pengadaan ikan kaleng tahap I sampai dengan tahap III.


Antara lain juga 4 (empat) Bundel Dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2020, serta Beberapa Buku Tabungan Bank atas nama tersangka dan keluarganya.


Bahkan tim berhasil mengamankan kwitansi, faktur dan dokumen lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), selanjutnya dokumen – dokumen tersebut telah disita oleh tim penyidik kejaksaan negeri manado.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari manado, Hijran Safar bahwa proses penggeledahan tersebut didampingi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung, yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung Ivan Roring. Sehingga proses penggeledahan dapat berjalan dengan baik.

"Kegiatan penggeledahan ini semata untuk kepentingan mencari dan mengumpulkan alat bukti setelah JET (selaku mantan Kepala BKAD Kota Manado) dan FA (Pelaksana Kegiatan) ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2024," jelas Safar.


Sebelumya kedua tersangka sejak tanggal 20 Oktober 2023 telah ditetapkan sebagai orang yang dicegah keluar negeri oleh Kejaksaan selama 6 bulan.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama