Tim Resmob Polda Sulut Cekatan, Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan Tersangka CK

Kabid humas polda sulut, Kombol Pol, Michael Irwan Tansil, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Lelaki berinisial CK alias Calvin (15) berhasil dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut).


Sekitar Minggu Sore  (03/3/2024) beberapa Waktu lalu, Tim Resmob menangkap tangan tersangka pemerasan CK Calvin di Kawasan Megamas, Kota Manado.


Dari keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan adanya penangkapan tersebut.


“ Pelaku Kami tangkap disalah satu rumah makan Kawasan Megamas,”jelasnya , Rabu (6/3/2024) sore tadi saat memberikan keterangan dalam konfrensi pers berlangsung.


Sementara korban pemerasan tercatat perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.


“ Ikhwal kejadian saat itu tersangka rupanya mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.


Rupanya tersangka sengaja memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan tujuan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi korban hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta.


“ Dengan nada ancaman jika korban tidak menyerahkan uang sebesar itu, maka Dirinya akan menyebarkan kembali pemberitaan tersebut ke beberapa media online yang ada di Sulut. Dan akan menggelar unjuk rasa ke Mapolda Sulut. Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.


Namun berkat kepiawan korban sengaja mengulur waktu sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.


“ Saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada CK alias Calvin, disitulah kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Polda guna pemeriksaan lanjutan,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.


Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.


Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.


“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan. (Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama