"Kasie Intel Kejari Manado, Hijran Safar, menyangkut pemberitaan bahwa seolah tudingan kejari manado membuat surat keterangan palsu medis untuk tersangka MS alias Meifie itu hoax belaka".
Hijran safar, kasie intel kejari manado, (foro istimewa) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Terhadap Pemberitaan baru-baru ini menyangkut tudingan bahwa Tim Eksekutor dipimpin Kasie Pidana Umum (Pidum), TF alias Taufik dengan membuat Surat Palsu mengenai Keterangan Medis RS.Bhayangkara Manado itu tidaklah benar.
Apalagi sampai pada aksi mempergunakannya demi pemenuhan Administrasi di Lapas Perempuan Tomohon itu juga Hoax.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel), Hijran Safar saat menjawab pemuatan berita salah satu media online di Kota Manado belum lama ini.
Menurutnya perlu ada pelurusan dalam pemberitaan sebab selama berjalan waktu yang ada, memang benar bahwa tersangka kasus penipuan MS alias Meifie adalah sekarang binaan lapas perempuan kelas llB Manado di Tomohon.
" Benar bersangkutan sekarang dalam binaan lapas sesuai dengan surat dari Plt.Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas llB di Tomohon, dan surat itu sekaligus menjawab bahwa MS alias Meifie sekarang dalam perawatan medis di RSUD Gunung Maria Tomohon akibat sakit," jelas Hijran saat memberikan keterangan pada awak media idnews.co melalui telpon seluler, Rabu (06/3/2024) Malam tadi.
Seraya juga menjelaskan kembali pemberitaan seperti itu harusnya perlu konfirmasi terlebih dahulu, chek and ricek kebenarannya jangan hanya bersifat sepihak.
Bukti surat dari lapas perempuan tomohon, (foto kejari manado) |
Karena tersangka MS memang merupakan binaaan lapas Tomohon namun karena kondisi sakit, sesuai pertimbangan yang ada sehingga keluar surat rawat nginap.
" Ini juga menanggapi surat dari Kejaksaan Tinggi Sulut dengan nomor, B-763/P.Hkt.1/03/2024, perihal bantuan penyampaian surat panggilan saksi tanggal 04 Maret 2024. Makanya keluarlah surat demikian untuk menjelaskan kondisi MS, jadi tidak mungkin ada pemalsuan terjadi," tandas Hijran.
Lebih jauh lagi Dirinya mengatakan kembali bahwa sebenarnya Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan, Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dengan tanggal 4 Maret 2024 berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manado tanggal 12 Juli 2023 dengan Nomor, Print-1228/P.1.10/Eoh.3/07/2023, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Rl nomor, 1435 K/PID/2021 jo nomor, 215/Pid.B/2021 tanggal 15 Desember 2022.
" Jadi Kami hanya menjalankan apa yang sudah menjadi putusan isinya adalah, menolak permohonan kasasi terdakwa Meifie S Sasiwa kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 22 Maret 2022 nomor, 215/Pid.B/2022/PN.Mnd. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan mebebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.2.500," urai Hijran.
Lanjutnya dari putusan tersebut terdakwa harus ke lembaga pemasyarakatan Tomohon dengan menjalani masa tahanan selama 3 tahun, bahkan berita acara serah terima tahanan juga tertera.
" Intinya kasasi tersangka di tolak dan harus menjalani masa tahanan, sementara beredar berita bahwa kejari membuat surat palsu medis itu terkesan fitnah belaka hanya sekedar mencari sebuah kesalahan saja," tutup Safar.
(Yudi barik)