"ASN Siap Hadapi Tantangan Baru, Digitalisasi Manajemen dan Pengurangan Formasi CASN".
IDNEWS.CO, JAKARTA,- Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 April 2024, yang menandai tonggak penting dalam upaya transformasi dan modernisasi dalam birokrasi pemerintah.
Hal ini menandakan langkah proaktif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan efisiensi administrasi negara.
Dengan penetapan tanggal tersebut, maka dalam waktu tak lebih dari 3 hari, Peraturan Pemerintah Turunan ini akan segera tersedia bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia untuk dipelajari dan diimplementasikan, sebagai pedoman resmi yang mengatur segala aspek terkait manajemen ASN dan sistem kerja birokrasi.
Dalam dokumen yang terdiri dari 22 bab dan 305 pasal tersebut, akan diatur secara rinci berbagai hal terkait ASN, termasuk pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, serta hak dan kewajiban ASN.
Poin-poin penting ini disorot sebagai fondasi utama yang akan membentuk arah dan kebijakan dalam mengelola dan memperbarui struktur ASN ke depan.
Salah satu perhatian utama yang menjadi sorotan dalam regulasi ini adalah digitalisasi dalam Manajemen ASN.
Dengan langkah ini, diharapkan bahwa PNS dan PPPK akan dapat menghadapi tantangan baru dalam bentuk teknologi, yang akan menjadi bagian integral dari tuntutan kerja di era digital.
Digitalisasi dipandang sebagai langkah esensial dalam transformasi dan modernisasi birokrasi, yang akan memberikan kemudahan dalam proses administrasi serta peningkatan efisiensi layanan publik.
Selain itu, pemerintah juga telah mengurangi formasi Calon ASN (CASN) 2024, sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi dampak dari transformasi digital.
Tentunya akan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempersiapkan ASN untuk menghadapi perubahan dan tantangan baru dalam era digitalisasi.
Dengan demikian, kehadiran Peraturan Pemerintah Turunan dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tidak hanya menjadi sebuah regulasi formal belaka, tetapi juga menjadi pijakan bagi para pegawai negeri untuk mengembangkan diri, memahami perubahan, dan meningkatkan kompetensi dalam menghadapi dinamika dunia kerja yang semakin kompleks.
(Yudi barik)