"Kepala Seksi Penetapan Hak Pendaftaran Pertanahan Manado, Nensi Runturambi katakan, Tujuannya mereka hanya meminta sekaligus mempertanyakan SHM Nomor 531 menjadi topik dari pembicaraan, Dimana claim atas kepemilikan adalah Jems Mogi sejak tahun 87 ini menjadi persoalan".
warga titiwungen selatan lingkungan 1 saat datang ke kantor pertanahan manado, foto insert kasi penetapan hak dan pendaftaran, Nensi Runturambi (foto idnews.co) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Warga Kelurahan Titiwungen Selatan Lingkungan l Kecamatan Sario menduduki Kantor Pertanahan Manado, dalam aksi Sekitar Siang tadi, Senin (27/5/2024).
Kedatangan Masa Pengunjuk Rasa tak lain menuntut agar keabsahan Tanah Mereka butuh diperhatikan, sebab Institusi Pertanahan adalah menjadi kewengan dalam pengelolaan administrasi Tanah.
Sementara Masyarakat berangkapan bahwa terbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 531 adalah cacat prosedural atas nama mafia jems Moegi.
" Kami tegaskan bahwa SHM itu sangat cacat bukan hanya pengakuan warga saja, bahkan pihak Pertanahan sendiri saat Kami menanyakan memang benar ini adalah cacat formil," ungkap Uda Sumorang selaku Koordinator Lapangan saat wartawan mewancarainya, Senin (27/5/2024) tadi Siang.
Dirinya juga mengatakan kembali bahwa sangat disayangkan kemudian sertifikat terbitan tahun 1987, ternyata Orang meninggal dunia diterbitkan anehnya pula tahun 2002 Ia (Jems Mogi,red) yang penjual pembelinya juga Dia sendiri.
" Kan aneh model begini, makanya masyarakat ingin bertemu dengan Kejaksaan, Gubernur dengan harapan dapat mengusut tuntas mafia tanah di sulawesi utara khususnya manado," tandas Sumorang.
Seraya menambahkan lagi bahkan Gereja sendiri mau eksekusi sangat biadab, sementara bersangkutan Jems Mogi saja tak jelas kependudukannya entah dari mana asal mana tiba-tiba mengaku punya tanah.
" Sekali lagi Kami tegaskan tak ada eksekusi walau sudah ada peringatan, warga akan melawan siapa saja yang mau mencampuri bahkan terlibat dalam eksekusi," tegas Sumorang.
Sementara itu pihak Pertanahan ketika awak media mewancarai salah satu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Nensi M Juliana Runturambi, S.ST menjelaskan bahwa kedatangan warga Titiwungen Selatan ke Pertanahan sebenarnya tidak ada pemberitahuan sama sekali, namun sebagai Instansi pelayanan welcome tetap menerima aspirasi yang ada.
" Tujuannya mereka hanya meminta sekaligus mempertanyakan SHM Nomor 531 menjadi topik dari pembicaraan, Dimana claim atas kepemilikan adalah Jems Mogi sejak tahun 87 ini menjadi persoalan hingga bergulir sampai ke pengadilan," jelas Nensi.
Pihaknya juga menjelaskan kembali kala itu dahulu memang sangat berpotensi masalah dalam penyalahgunaan kewenangan masa zaman belanda mengenai tanah, bukan pada institusi tapi pengambil keputusan itulah sering mengalami kekacauan.
" Ya pertanyaan dari masyarakat Kami jawab secara formal saja, karena kan status tanah itu sudah berperkara warga pernah menggungat ke pengadilan dengan objek perdata. sebenarnya belum atas nama Jems Mogi sertifikat itu baru claim saja hanya putusan gugatan ditolak," kata Nensi.
Lebih jauh lagi Nensi menjelaskan pihak pertanahan sendiri belum bisa mengambil keputusan secara formal, karena masih menunggu Kepala Kantor yang lagi dinas luar daerah sebab hanya Dirinya boleh mengambil keputusan.
"Makanya warga Kami sampaikan untuk datang lagi sekitar hari senin nanti akan difasilitasi ketemu dan diskusi dengan Pak Kakan, untuk sekarang hanya boleh mendengar aspirasi maupun masukan dari masyarakat Titiwungen Selatan Lingkungan l," tutup Nensi.
(Yudi barik)