Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap Diteluk Manado Oleh Ditpolairud Polda Sulut

"Nakhoda KM stout 01 Diperiksa, 3.600 Liter Minyak Tanah Disita".

press conference berlangsung, tersangka beserta barang bukti (foto humas polda sulut)

IDNEWS.CO, MANADO, Polda Sulut - Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara telah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang bersubsidi.


Kasus ini dijelaskan oleh Wadir Polairud Polda Sulut AKBP Denny Tompunu bersama Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek, dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulut, Selasa (21/5/2024).


"Wadir menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 Wita, di Perairan Teluk Manado, pada koordinat 1°31'33" LU - 124°50'46" BT," ujar Wadir.


Lebih lanjut, Polisi telah menahan seorang tersangka, nakhoda KM. Stout 01, yang merupakan seorang pria dengan inisial RM. Modusnya adalah membeli minyak tanah dengan harga subsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.


"Pelaku membeli sekitar 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang disubsidi Pemerintah, di Desa Haasi Pulau Tagulandang, dengan harga per liter Rp6 ribu, kemudian mengangkut BBM tersebut menggunakan KM Stout 01 untuk dibawa ke Manado dan dijual kembali dengan harga per liter Rp10 ribu," terang AKBP Denny.


Kapal yang dikemudikan oleh RM dihentikan dan diperiksa oleh Patroli Polairud menggunakan kapal KP XV-2013.


"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang dikemas dalam gelon berukuran 25 liter sebanyak 66 buah, gelon berukuran 20 liter sebanyak 94 buah, dan gelon berukuran 30 liter sebanyak 3 buah," lanjutnya.


Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulut.


"Tersangka dihadapkan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tambahnya.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama