"Pengalaman terjadi penangkapan sianida ilegal di polres kotamobagu harus lepas begitu saja".
ketua lsm amti pusat, tommy turangan (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Belum lama ini Polresta Kotamobagu berhasil menangkap 1 Dump Truk berisi Cairan Sianida hasil informasi Warga Setempat.
Setidaknya 50 Drum berisi sianida berhasil dibekuk Aparat Kepolisian Polres Kotamobagu, saat melintas Wilayah Hukum langsung dicekat dan kendaaraan beserta Barang Bukti hingga Sopir pun tak berkutik.
kapolda sulut,irjen pol, yudhiawan wibisono saat kegiatan berlangsung, insert saat penangkapan kendaraan memuat sianida (foto istimewa) |
Dari pemberitaan salah satu media sekitar Rabu (19/6/2024) Pukul 19.30 Wita Malam Hari, Dugaan sementara barang tersbut tak mengantongi izin resmi.
Namun dari hasil pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut ternyata Sianida itu mempunyai izin, setelah kurang lebih 1x24 Jam petugas mendalaminya. Keputusannya aparat harus melepas kendaraan bersama barang bukti hingga sopirnya.
Sementara itu Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol, Yudhiawan Wibisono dengan tegas mengatakan bahwa, penambangan ilegal untuk Daerah Sulut jelas dilarang dengan keras karena tidak membayar pajak secara resmi.
Apalagi kata Kapolda pasti penambangan itu bermain area bukan Hutan Lindung atau area produksi.
"Karena kalau penambang resmi silahkan saja kan bayar pajak ke pemerintah, namun jika ilegal akan Kami tindaki tanpa pandang bulu," tegas Kapolda Yudhiawan.
Ia juga menegaskan kembali, apalagi menyangkut sianida itu tidak boleh sembarangan beredar walau mengantongi izin.
" Kemarin Kami tanggap itu penjual sianida sementara berproses termasuk juga tromol-tromol, Saya sudah perintahkan Kaporles Kotamobagu agar tindaki dengan tegas," tandas Yudhiawan.
Akan tetapi kenyataannya ternyata barang bukti truk dan sianida ternyata sudah dilepas, oleh pihak polresta Kotamobagu dengan alasan telah memiliki izin resmi.
Tentunya sikap Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan aturan terkesan tebang pilih, sebab jelas ini melanggar aturan namun kenapa harus dibiarkan bekas keluar begitu saja.
"Padahal Pak Kapolda terang-terangan mengatakan namanya sianida tidak boleh beredar bebas walau mengantongi izin resmi, namun kenyataannya bisa bebas begitu saja padahal jumlahnya sangat besar," tandas Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia Pusat (AMTI) Tommy Turangan kepada awak media, Sabtu (22/6/2024) tadi Siang.
Lebih lanjut Dirinya mengatakan kembali pengawasan harus lebih ketat lagi, apalagi peredaran racun berbahaya ini sangat leluasa bermain seputaran Wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
" Kami sangat merindukan Kapolda terus ungkap pertambangan emas tanpa izin, termasuk sianida sendiri tangkap saja sebab bukan menutup kemungkinan para pemain merupakan cukong-cukong bermodal besar dan banyak kaki tangan, yang mereka pakai untuk memuluskan segala niat bejatnya," tandas Turangan.
seraya menambahkan lagi, jikalau ada keterlibatan anggota kepolisian Kapolda harus sikat siapa saja, walau sekalipun punya jabatan penting dalam Institusi Kepolisian.
" Kita harus menjunjung tinggi Presisi sesuai dengan tujuan serta misi kepolisian, jangan hanya karena perkara sogokan lantas merusak citra polisi itu sendiri," tegasnya.
Sementara itu bermunculan ragam dugaan bahwa ternyata distribusi penjualan sianida oleh oknum-oknum kebal akan hukum terus berjalan.
Fakta terjadi contoh saja pengusaha inisial AF alias Ko Fandy merupakan pemain lama, kemungkinan besar mafia sianida pasti gentayangan dan itu disinyalir punya back up khusus.
“ Mereka lihai dalam bermain dengan mudah menghindari setiap jalan bahkan lorong-lorong mudah dilalui untuk menghindari razia, jangan-jangan para mafia sianida ini punya kaki tangan dalam memuluskan transaksi ke pertambangan ilegal," tambah Turangan.
(Yudi barik)