Aset PT.Air Senilai Rp.500 Miliar Dikembalikan Kejari Ke PDAM Manado, Hasil Putusan Inkrah Tindak Pidana Korupsi

"Kejati Sulut, Andi Muhammad Taufik katakan, Sudah Inkrah ketetapan hukumnya dan itu harus dilaksanakan keputusannya".

suasana kegiatan penyerahan aset terjadi, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Keputusan Inkrah pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi PT.Air Manado ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado telah usai.


Setidaknya Aset dahulu Belasan Tahun berjumah kurang lebih Rp.54 miliar, kini tidak lebih dari jumlah Rp. 500 Miliar lewat Penandatangan Berita Acara, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado sekitar, Kamis (18/7/2024).


Keterangan pengembalian berhasil terjadi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) turun. Disaksikan Wali Kota Manado, Andrei Angouw bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Dr.Micler Lakat, Asisten I, Atto Bulo, serta Direktur Utama PDAM Manado, Mecky Taliuna. 


Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Andi Muhammad Taufik,SH., MH CGCAE membenarkan adanya proses penyerahan berupa pengembalian aset tindak pidana korupsi PT.Air Manado ke PDAM.


"Sudah Inkrah ketetapan hukumnya dan itu harus dilaksanakan keputusannya," kata Andi Muhammad.


Lanjut dikatannya bahwa aset tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak management PDAM, dengan harapan pengelolaannya harus lebih baik demi kepentingan masyarakat.


" Tadi sudah terjadi tanda tangani berita acaranya, artinya semua selesai secara yuridis," ungkap Andi Kejati Andi Muahammad.


Hal senada juga dikatakan Kejari Manado, Wagiyo, SH., MH mengatakan, pengadilan telah melakukan eksekusi tindak pidana korupsi PT.Air Manado dengan tersangka Joko S.


"Selain inkrah juga berupa eksekusi bahkan pengembalian barang bukti sesuai keputusan," terang Wagiyo.


Wagiyo kembali merinci, penyerahan barang bukti (babuk) berupa uang senilai tidak kurang lebih Rp 500 juta, dikembalikan ke Pemkot Manado.


Termasuk, lanjut Wagiyo berupa aset-aset PDAM Manado yang sebelumnya dikuasai PT Air Manado yang kemudian sudah disita. Sekarang, sesuai pula putusan MA dikembalikan ke PDAM Manado.


"Diharapkan dari keputusan mereka selaku jaksa, dapat bermanfaat bagi kelanjutan pelayanan air di Kota Manado," pungkasnya.


Diketahui, tindak pidana korupsi ini, terkait kerja sama dan pengelolaan aset Perusahaan Daerah Air Minum PDAM) Manado dengan PT Air Manado 2005 – 2007 silam.


(Yudi Barik)

Lebih baru Lebih lama