"Vebry Haryadi kuasa hukum partai gerindra mempertanyakan kinerja KPU Manado dengan mengambil keputusan secara sepihak".
saat konfrensi pers berlangsung, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, MANADO- Kuasa Hukum Partai Gerindra Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Utara, Vebry Haryadi mengatakan terkait kasus menimpa Calon DPRD Manado, Indra Limpepas bakal mendapat perhatian khusus.
Pasalnya sesuai dengan petunjuk dari Ketua DPD Gerindra Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komanling, menugaskan selaku Pengacara Partai agar dapat menyelesaikan terhadap Indra Limpepas selaku Calon terpilih Dapil Tuminting, Bunaken, Bunaken Kepulauan.
"Saya bertindak atas nama mewakili Limpepas CS untuk menyelesaikan perkara menyangkut sengketa Pileg, dimana KPU Manado telah melanggar aturan serta mengambil keputusan sepihak melakukan Pleno menetapkan Pergantian, sehingga Klien Kami merasa rugi," ungkap Vebri saat menggelar konfrensi pers, Jum'at (26/7/2024) tadi Sore.
Dirinya mengatakan kembali padahal sevelumnya KPU sendiri telah menetapkan hasil pleno pertama beberapa waktu, lewat Surat Keputusan (SK) Indra Limpepas sebagai Anggota DPRD dengan perolehan suara sebanyak 1928.
Namun anehnya seiring waktu berjalan justru KPU menetapkan pleno ke dua secara sepihak tanpa mengundang Partai Gerindra.
"Artinya telah terjadi Mal Administrasi kesahalan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum. Nanti usai keputusan itulah baru KPU mengundang Partai menyerahkan SK. Makanya Siang tadi telah melapor ke Bawaslu dalam hal sengketa," jelas Vebry.
Seraya menambahkan lagi cacat formilnya justru tindakan melaksanakan pergantian dari Indra Limpepas ke Ferdinan Dumais, merupakan materi gugatan inti ke Bawaslu selanjutnya secara internal DPC Gerindra Manado juga akan bersama-sama.
"Tidak sesuai prosedur seharusnya koordinasilah dengan Partai Politik selaku pemegang hak untuk mengeluarkan SK, bukan KPU sendiri yang menetapkan," tegas Vebry.
(Yudi barik)