Pemkot Manado Ultimatum Provider Telekomunikasi, Tertibkan Kabel Optik atau Hadapi Sanksi

"Erwin Kontu, Pemkot Manado Siap Berikan Sanksi Berat bagi Provider Telekomunikasi yang Abaikan Penataan Kabel".

kadis kominfo manado, Erwin Kontu, SH (foto istimewa)

IDNEWS.CO,MANADO,- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Manado, Erwin Kontu, SH, memberikan peringatan keras kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kota Manado.


Peringatan ini berkaitan dengan penataan kabel optik yang dinilai semrawut dan tidak tertata dengan baik di sejumlah lokasi strategis di kota Manado.


Dalam pernyataannya yang disampaikan belum lama berjalan di ruang kerjanya, Kontu menekankan bahwa penataan kabel yang asal-asalan bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang serius bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan.


“Kepada seluruh provider, saya tegaskan agar segera menertibkan kabel-kabel yang amburadul dan semrawut ini. Ini adalah peringatan terakhir,” ujar Kontu dengan nada tegas.

kondisi semrautnya fiber optik disetiap jalanan (foto istimewa)

Kontu menambahkan bahwa Pemerintah Kota Manado tidak akan segan-segan mengambil tindakan keras jika peringatan tersebut diabaikan.


“Jika provider tidak mengindahkan instruksi Kami, siap memberikan sanksi yang berat, termasuk pemutusan layanan,” lanjutnya.


Tindakan tegas menurut Kontu, adalah bagian dari upaya Pemkot Manado untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga serta memperindah tampilan kota.


Langkah penertiban ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota yang saat sekarang tengah gencar melakukan penataan fasilitas jaringan internet, terutama jalan-jalan utama dan area publik yang menjadi pusat pelayanan masyarakat.


Penataan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama Pemkot dalam rangka mendukung program Smart City, bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota modern, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.


Pemerintah Kota Manado juga didukung oleh perangkat hukum yang kuat dalam menegakkan aturan ini. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, Pemda memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan mengendalikan penataan infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya.


Perda juga memberikan landasan hukum jelas bagi pemerintah dalam mengambil tindakan terhadap provider yang tidak mematuhi aturan penataan kabel optik.


Selain itu, Erwin Kontu juga mengimbau agar para penyedia layanan telekomunikasi lebih proaktif dalam menjaga estetika kota dan memprioritaskan keselamatan masyarakat.


Ia berharap, dengan adanya penataan yang lebih baik, Kota Manado dapat tampil lebih tertib dan rapi, sejalan dengan visi pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang berdaya saing dan berkelanjutan.


Adapun penertiban ini tidak hanya terbatas pada kabel-kabel yang menjuntai di jalanan, tetapi juga mencakup semua infrastruktur telekomunikasi yang dapat mengganggu ketertiban dan keindahan kota.


Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Manado dapat lebih bertanggung jawab dan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan estetis.


Peringatan, menjadi sinyal jelas dari Pemkot bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap penataan infrastruktur telekomunikasi akan ditindak tegas.


Masyarakat pun diharapkan dapat ikut serta dalam mengawasi penataan kabel di lingkungan mereka dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran yang dapat membahayakan atau merusak keindahan kota.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama