"Empat Pasangan Calon Wali Kota Manado Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Siap Perbaiki Dokumen Administrasi".
ke empat lo utusan calon menerima berkas dari kpu dan bawaslu manado, (foto kpu manado) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah melaksanakan proses pemberitahuan serta penyerahan hasil penelitian, terkait persyaratan administrasi bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Di mana kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 5 hingga 6 September 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Manado.
Dan hal ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Serta kemudian mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur secara lebih detail mengenai tata cara dan ketentuan pencalonan untuk pemilihan kepala daerah tersebut.
empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota manado, foto insert komisioner kpu manado, (foto istimewa) |
Termasuk proses verifikasi dokumen persyaratan administrasi dari setiap pasangan calon yang mencakup berbagai aspek, mulai dari dokumen pribadi hingga hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebagai syarat mutlak untuk memastikan bahwa setiap calon memiliki kapasitas fisik dan mental yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Di mana hasil penelitian administrasi tersebut secara resmi diserahkan kepada petugas penghubung atau liaison officer (LO) dari empat pasangan calon yang telah mendaftarkan diri, yakni pasangan calon Andrei Angouw dan Richard Henry Marten Sualang, pasangan calon Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut, pasangan calon Benny Parasan dan Boby Daud, serta pasangan calon Jacob Pilemon Audy Karamoy dan Lucky Datau.
Dengan kesimpulan bahwa keempat pasangan calon ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan telah memenuhi syarat meskipun masih terdapat beberapa aspek dalam dokumen administrasi yang perlu diperbaiki untuk dapat melengkapi seluruh persyaratan pencalonan yang diwajibkan oleh KPU, sehingga mereka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Tahun 2024.
(Yudi barik/rilis humas KPU Manado)