KPU Sulut Temukan Kekurangan Administratif, Tiga Pasangan Bakal Calon Gubernur Diberi Waktu Perbaikan

"Dokumen Belum Lengkap,KPU Sulut Beri Tiga Hari Bagi Kandidat untuk Lengkapi Persyaratan".

suasana saat konfrensi pers berlangsung, (foto idnews.co)

IDNEWS.CO, MANADO,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan bahwa dokumen administrasi yang diajukan oleh tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan pencalonan.


Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU Sulut, Manado, pada Jumat, 6 September 2024, oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.


Dalam kesempatan tersebut, Poluan menjelaskan bahwa hasil penelitian awal yang dilakukan terhadap dokumen pendaftaran menunjukkan adanya sejumlah kekurangan yang harus segera dilengkapi oleh ketiga pasangan calon.


Kekurangan ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan penting dalam proses pencalonan kepala daerah.


“Dari hasil penelitian administrasi yang sudah dilakukan, kami menemukan bahwa semua pasangan calon masih memiliki dokumen yang belum lengkap sesuai dengan ketentuan teknis pencalonan,” ujar Poluan.


Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen ini sebagai salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para bakal calon agar dapat melanjutkan ke tahap verifikasi selanjutnya.


Tanpa kelengkapan dokumen proses pencalonan bisa terhambat dan memengaruhi jadwal pemilihan yang telah ditetapkan.


Menurut Poluan, KPU telah memberikan waktu tiga hari kepada ketiga pasangan calon, mulai dari 6 hingga 8 September 2024, untuk melengkapi dan memperbaiki kekurangan dalam dokumen mereka.


“Kami telah memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melakukan perbaikan selama tiga hari. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperbaiki,” tambahnya.


Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis-jenis dokumen yang harus segera dilengkapi oleh para bakal calon.


Beberapa di antaranya adalah surat keterangan tidak terpidana, yang menjadi syarat wajib bagi semua calon kepala daerah, serta dokumen terkait status pekerjaan dan jabatan calon yang bersangkutan.


“Ada beberapa hal yang sangat penting yang masih belum terpenuhi. Misalnya, surat keterangan tidak terpidana harus jelas dan sesuai dengan aturan. Begitu juga dengan informasi status pekerjaan yang masih perlu dilengkapi,” ujar Saelangi.


Lebih lanjut, Saelangi mengingatkan bahwa ketidaklengkapan dokumen merupakan masalah yang harus segera diselesaikan oleh para pasangan calon. Jika dalam masa perbaikan tiga hari yang diberikan ini tidak terpenuhi, maka konsekuensinya bisa cukup serius.


“Kami berharap semua pasangan calon dapat segera menindaklanjuti hal ini dengan baik. KPU tetap akan berpegang pada aturan yang ada, sehingga kekurangan-kekurangan ini harus diperbaiki sesegera mungkin,” tegasnya.


Adapun tiga pasangan bakal calon yang dimaksud adalah Steven Kandouw-Alfred Denny Tuejeh, Elly Engelbert Lasut-Hanny Jost Pajouw, dan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay.


Ketiga pasangan ini resmi mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara pada pekan lalu.


Steven Kandouw, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulut, kini maju bersama Alfred Denny Tuejeh.


Pasangan ini diusung oleh koalisi beberapa partai besar di Sulut dan diharapkan dapat melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah dimulai sebelumnya.


Sementara itu, Elly Engelbert Lasut, mantan Bupati Talaud, berpasangan dengan Hanny Jost Pajouw.


Lasut dikenal sebagai salah satu tokoh politik senior di Sulut, sementara Pajouw adalah sosok yang dikenal luas dalam kalangan masyarakat. Pasangan ini diprediksi menjadi salah satu pesaing kuat dalam pemilihan kali ini.


Pasangan ketiga, Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay, juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Keduanya dikenal memiliki latar belakang politik dan birokrasi yang cukup kuat, dan mendapat dukungan dari beberapa partai yang berpengaruh di daerah tersebut.


Namun demikian, proses pencalonan ketiga pasangan ini masih terganjal oleh ketidaklengkapan dokumen.


KPU Sulut berharap dengan diberikannya kesempatan untuk memperbaiki kekurangan ini, semua pasangan calon dapat melanjutkan proses verifikasi dan tahapan-tahapan pemilihan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Jika seluruh dokumen sudah terpenuhi dalam masa perbaikan ini, KPU akan segera mengumumkan hasil verifikasi dan melanjutkan ke tahap penetapan pasangan calon yang resmi.


Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada Desember 2024 mendatang, dan diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah disusun oleh KPU Sulut.


Dengan demikian, masa perbaikan dokumen ini menjadi krusial bagi ketiga pasangan calon untuk memastikan bahwa mereka dapat melanjutkan kompetisi dalam pemilihan kepala daerah Sulawesi Utara.


Keputusan KPU terkait kelengkapan administrasi ini akan sangat memengaruhi peta persaingan politik dalam pemilihan gubernur mendatang.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama