Pemanggilan KPU Minut oleh KPU Sulut,Klarifikasi Tuntas Insiden Kehadiran Istri Paslon di Ruang Pendaftaran

"KPU Sulut Pastikan Proses Pendaftaran di Minut Transparan, Insiden ID Card Istri Paslon Diklarifikasi".

usai klarifikasi para personil kpu minut dihadapan kpu sulut,(foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,– Polemik yang terjadi selama proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menarik perhatian serius dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).


Sekitar Senin, (2/9/2024) KPU Provinsi Sulut secara resmi memanggil empat komisioner beserta Sekretaris KPU Minut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidakadilan dalam perlakuan selama proses pendaftaran.


Panggilan dilaksanakan untuk memahami secara mendalam kronologis kejadian yang memicu kontroversi, terutama terkait kehadiran istri salah satu pasangan calon di ruang pendaftaran, oleh beberapa pihak dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.


Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Sulut untuk menjalankan fungsi kelembagaan yang profesional dan transparan.


"Sebagai lembaga tentunya harus bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, kami berkewajiban untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, ketika ada dugaan pelanggaran atau perlakuan yang tidak sesuai, harus segera melakukan klarifikasi untuk menjaga integritas proses pemilihan," ungkap Kenly.


Hadir dalam sesi klarifikasi tersebut, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw bersama tiga komisioner lainnya yakni Irene Buyung, Rizky Pogaga, dan Mirwan Dali, serta Sekretaris KPU Minut. Semuanya diminta untuk menjelaskan secara rinci perihal dugaan ketidakadilan dalam proses pendaftaran yang terjadi, terutama menyangkut kehadiran istri salah satu pasangan calon di ruangan yang seharusnya hanya diisi oleh pasangan calon, tim penghubung (LO), serta pengurus partai politik (parpol) mendukung pasangan calon tersebut.


Meidy Tinangon, Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan memimpin proses klarifikasi, menyampaikan bahwa setelah mendengar penjelasan dari KPU Minut, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.


“Setelah mendalami keterangan dari para komisioner dan sekretaris KPU Minut, ternyata kehadiran istri salah satu pasangan calon di ruang pendaftaran terjadi bukan karena kelalaian yang disengaja dari pihak KPU Minut, tetapi lebih kepada kesalahpahaman terkait penggunaan ID card yang seharusnya khusus untuk pengurus partai politik,” ujar Meidy.


Meidy menjelaskan bahwa KPU Minut sebenarnya telah menerapkan prosedur sesuai dengan standar operasional yang berlaku.


ID card digunakan untuk masuk ke dalam ruangan telah dibedakan antara yang diperuntukkan bagi pasangan calon, LO, dan pengurus partai dengan ID card diberikan kepada pendukung atau keluarga pasangan calon hanya bisa mengikuti proses dari luar.


Namun, karena adanya kesepakatan awal antara KPU Minut, LO, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengatur bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang boleh berada di dalam ruangan, ID card ini menjadi alat penting untuk mengatur siapa yang bisa masuk.


Masalah muncul ketika istri salah satu calon masuk ke ruangan menggunakan ID card yang semestinya hanya digunakan oleh pengurus partai.


Meskipun petugas administrasi KPU Minut sudah berusaha mencegahnya, namun karena yang bersangkutan memaksa masuk dengan menunjukkan ID card tersebut, akhirnya petugas terpaksa mengizinkannya masuk tepat saat prosesi pendaftaran dimulai, khususnya saat pemutaran jingle KPU.


“Namun, ketika situasi sudah berjalan, KPU Minut langsung mengambil langkah untuk mengklarifikasi dengan pihak pengurus partai. Setelah disadari bahwa bersangkutan bukanlah pengurus partai, petugas KPU segera meminta dirinya untuk keluar dari ruangan,” lanjut Meidy.


Selain itu, Meidy juga menekankan bahwa permasalahan ini sebenarnya bisa dicegah jika filter pertama, yaitu LO, lebih ketat dalam membagikan ID card kepada orang-orang sesuai dengan kesepakatan rapat koordinasi.


LO memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hanya individu yang telah disepakati bersama yang bisa mendapatkan akses ke dalam ruangan pendaftaran.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, memberikan apresiasi yang besar terhadap perhatian KPU Provinsi Sulut dalam menangani insiden ini.


Menurutnya, ini menunjukkan betapa KPU Provinsi Sulut sangat peduli terhadap pelaksanaan tugas jajarannya di tingkat kabupaten.


“Sangat menghormati atensi dari KPU Provinsi Sulut. Dalam forum klarifikasi ini, kami berusaha menjelaskan secara detail mengenai fakta dan kenyataan yang terjadi pada saat proses pendaftaran, khususnya pada hari terakhir pendaftaran pasangan calon Melky Pangemanan-Christian Kamagi,” kata Hendra.


Hendra juga menegaskan bahwa tidak ada niat dari KPU Minut untuk melakukan pelanggaran atau tindakan yang melanggar prosedur.


Semua proses telah dilakukan sesuai dengan standar operasional yang ada, dan ketika ada kekeliruan, KPU Minut segera menindaklanjutinya dengan cara yang tepat.


“Pada dasarnya KPU Minut sudah menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat terjadi kesalahan langsung bertindak dengan meminta yang bersangkutan untuk keluar dari ruangan. Hal ini telah kami sampaikan dengan jelas kepada pimpinan KPU Provinsi dan juga kepada rekan-rekan media,” terang Hendra.


Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik yang sempat mencuat terkait proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minut dapat terselesaikan dengan baik.


KPU Sulut dan KPU Minut menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan.


(Yudi barik/rilis)

Lebih baru Lebih lama