disela-sela kegiatan berlangsung, (foto idnews.co) |
Minut, Idnews.co — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus memaksimalkan kinerja dalam roda pemerintahan.
Salah satunya sektor Pertanahan, yang berupaya untuk memiliki kepastian hukum atas aset milik Pemkab Minut.
Pasalnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Yandry Deby Ratu Rory, S.SIT., M.Si, menyerahkan 4 sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pjs) Bupati Minahasa Utara, Reza Dotulung, S.S.T, M.App.Ec. Kamis (3/10/2024)
Berikut keempat sertifikat hak pakai yang diberikan untuk:
1. Poskesdes Lilang.
2. SD Lilang.
3. SMP Lilang.
4. SD Inpres dan SMPN 3 Satap Talawaan.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari total 33 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah diserahkan pada tahun 2024.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset milik pemerintah daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus membantu pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset, Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset secara lebih efektif dan efisien.” Tutur Yandry.
Sementara itu, Pjs. Bupati Minahasa Utara, Reza Dotulung, menyambut baik penyerahan sertifikat ini dan sangat berterima kasih kepada kantor Pertanahan Minut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Minut atas bantuannya dalam proses sertifikasi aset ini, Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.” Kata Dotulung.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Minut dalam mendukung pembangunan di yang berjalan di kabupaten Minahasa Utara.
(FM)