Bawaslu Manado Tegaskan Ketua Lingkungan Tak Punya Akses Masuk ke TPS Saat Pilkada 2024

"Isu Izin Masuk Ketua Lingkungan ke TPS Dibantah Bawaslu, Hanya Petugas Resmi yang Diperbolehkan".

Postingan sempat beredar adanya idcard yang di keluarkan Pemkot Manado lewat kesbangpol, keleluasan ketua lingkungan masuk ke TPS dibantah Bawaslu, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, Brilliant J. Maengko, secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa pihaknya memberikan keleluasaan bagi para Ketua Lingkungan (Pala) untuk masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.


“Informasi ini sama sekali tidak benar, Kami sudah mengonfirmasikan hal ini kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Manado untuk diteruskan kepada para Ketua Lingkungan. Tidak pernah ada pernyataan dari Bawaslu Manado bahwa kami memberikan izin atau keleluasaan semacam itu,” tegas Brilliant Maengko ketika dihubungi awak media melalui grup WhatsApp, Senin (25/11).


Regulasi peraturan KPU yang harus di taati bersama dari semua pihak termasuk Pemkot Manado sendiri, (foto istimewa)

Isu ini mencuat setelah beredarnya foto tanda pengenal (ID card) dengan logo Pemerintah Kota Manado, lengkap dengan tulisan "Tim Desk Pilkada, Ketua Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik".


Foto tersebut disertai keterangan yang meminta konfirmasi terkait izin masuk Ketua Lingkungan ke TPS dengan alasan mereka telah mengikuti rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota dan Bawaslu.


Dalam pesan yang viral di media sosial, khususnya grup WhatsApp, terdapat pernyataan berbunyi: “Mintol teman PPK ini ada tanda pengenal untuk Kaling bahwa dorang ada keleluasaan untuk masuk di TPS waktu pencoblosan dan penghitungan… drg ada rakor di Pemkot dgn Bawaslu, dan Bawaslu memberikan keleluasaan untuk masuk.” Pernyataan ini langsung dibantah oleh Bawaslu.


Menanggapi persoalan ini, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, memberikan penegasan terkait aturan yang berlaku di Tempat Pemungutan Suara (TPS).


“Regulasi sangat jelas dan tegas. Tidak ada yang bisa masuk ke TPS selain petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS (PTPS), dan saksi dari pasangan calon. Pewarta dan pemantau pun hanya diperbolehkan berada di luar TPS, tidak di dalam,” ungkap Abdul Subaer melalui pesan WhatsApp.


Penegasan serupa juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh.


“Bawaslu Manado sudah menyampaikan bahwa tidak ada pernyataan seperti itu. Sesuai aturan, yang diizinkan berada di dalam TPS hanyalah petugas yang memiliki mandat resmi, yakni KPPS, PTPS, dan saksi pasangan calon", tandas Mewoh.


Ketentuan ini sejalan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024, yang berisi pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut, Bawaslu Kota Manado telah mengambil langkah proaktif dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pihak-pihak terkait.


Kepala Kesbangpol Kota Manado juga telah diminta untuk menyampaikan klarifikasi kepada Ketua Lingkungan guna memastikan bahwa isu ini tidak berdampak pada pelaksanaan Pilkada yang akan datang.


Brilliant J. Maengko menambahkan bahwa penting bagi masyarakat dan seluruh pihak untuk selalu mengacu pada regulasi resmi dan menghindari penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya.


“Kami berharap semua pihak tetap mematuhi aturan yang ada. Mari kita bersama-sama menjaga kredibilitas Pilkada dengan mencegah potensi gangguan, termasuk informasi yang menyesatkan seperti ini,” ujar Brilliant.



Ketegasan Bawaslu dalam menyikapi isu ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi proses Pilkada serentak tahun 2024. Dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk KPU, pemerintah daerah, dan masyarakat, Bawaslu memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.


Bawaslu juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melanggar regulasi, termasuk upaya memberikan akses tidak sah ke TPS, dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dengan demikian, semua pihak diminta untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan sesuai aturan.


“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil. Kami akan terus memantau dan mengawasi setiap tahapan proses Pilkada untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tutup Brilliant Maengko.


Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan terkait aturan akses ke TPS pada hari pemungutan suara.


Semua pihak diimbau untuk tetap mengedepankan informasi yang valid dan mematuhi regulasi yang berlaku.


Pilkada serentak 2024 adalah momentum penting bagi demokrasi Indonesia, sehingga kerja sama semua elemen sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran dan kredibilitasnya.


(Yudi barik)


Lebih baru Lebih lama