Berantas Judi Online, Polda Sulut Tangkap Pelaku di ATM Tondano dan Amankan Barang Bukti

"Polda Sulut Tegaskan Komitmen Lawan Judi Online".

tersangka inisial BK pria 35 tahun dibekuk tim resmob subdit jatanras ditreskrimum polda sulut, (foto istimewa) 

IDNEWS. CO, MANADO, Humas Polda Sulut, – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online di wilayah Kota Manado.


Penangkapan ini berlangsung dalam operasi yang digelar pada Jumat, 1 November 2024, dilakukan dengan tujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana perjudian online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.


Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dalam keterangan resminya pada Selasa, 5 November 2024, menyampaikan bahwa tersangka berinisial BK, seorang pria berusia 35 tahun, berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah mesin ATM di kawasan Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.


"BK diamankan pada pukul 23.00 WITA dalam upaya penindakan terhadap pelaku perjudian online yang kami ketahui semakin berkembang pesat melalui platform daring seperti situs 'Alexistogel,'" jelasnya.


Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menemukan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam aktivitas perjudian online, yang diduga dilakukan secara terorganisir dan tersembunyi melalui akses internet.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian tersebut, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diyakini terkait dengan transaksi perjudian yang dilakukannya.


 "Barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sulut, dan BK saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta pola operasional perjudian online yang diikuti tersangka," tambah Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.


Tersangka BK kini dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.


Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara selama sepuluh tahun atau denda sebesar dua puluh lima juta rupiah.


Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyatakan bahwa Polda Sulawesi Utara dan seluruh jajarannya berkomitmen penuh untuk mendukung langkah pemerintah dalam memerangi perjudian online, yang kian hari semakin merambah berbagai kalangan masyarakat.


“Ini adalah upaya nyata kami dalam mendukung pemberantasan segala bentuk perjudian di tengah masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui jaringan online yang semakin sulit dikendalikan tanpa adanya sinergi antara pihak penegak hukum dan masyarakat", tegas Thamsil. 


Dirinya menambahkan kembali, Pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Sulawesi Utara untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online.


" Apabila menemukan informasi terkait adanya praktek judi online, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkannya kepada pihak berwajib agar tindakan segera dapat dilakukan,” tegas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.


Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya intensif Polda Sulut dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara.


(Yudi barik) 

Lebih baru Lebih lama