Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 16,66 Gram di Paal Dua

 "Pria Berinisial SW Ditangkap di Manado, Diduga Simpan Puluhan Paket Sabu di Rumahnya".

tersangka SW bersama dengan barang bukti sabu berhasil diamankan pihak tim ditresnarkoba polda sulut, (foto istimewa) 

IDNEWS. CO, MANADO, Humas Polda Sulut, – Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut),kembali mencetak prestasi dengan berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kota Manado, tepatnya di Kelurahan Paal Dua.


Keberhasilan ini semakin memperkuat komitmen Polda Sulut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dalam keterangan resminya kepada awak media pada Jumat (1/11/2024) siang, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan tersangka yang berinisial SW (44).


Kombes Pol Michael mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar sore hari di Jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.


Penangkapan ini, menurutnya, dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.


Lebih lanjut, Kombes Pol Michael menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Subdirektorat (Subdit) 1 Ditresnarkoba, yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial SW diduga akan melakukan transaksi sabu di daerah tersebut.


Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.


Setelah melakukan pengintaian di area Jalan Martadinata, tim berhasil menemukan tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor, dan segera melakukan penghentian untuk memeriksa barang bawaannya.


Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa terdapat satu paket sabu yang disimpan tersangka di dalam tas miliknya, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.


Tidak hanya berhenti pada penangkapan awal, Tim Opsnal Ditresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi intensif terhadap SW, yang diketahui berdomisili di Kelurahan Paal Dua, Lingkungan VI, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.


Dari hasil interogasi tersebut, tim memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka guna mencari barang bukti tambahan yang mungkin masih tersimpan di lokasi tersebut.


Dalam proses penggeledahan di kediaman tersangka, tim menemukan 43 paket tambahan yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu, yang disembunyikan dengan rapi di dalam rumah tersangka.


Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari hasil penggerebekan ini mencapai 16,66 gram, dan turut disita sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon genggam, sedotan plastik, plastik bening, kertas kuning, serta gunting yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam mengemas sabu.


Direktur Ditresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menyampaikan bahwa atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan durasi antara 5 hingga 20 tahun serta denda yang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar, tergantung pada keputusan pengadilan nantinya.


Kombes Pol Budi menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat, dan pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan tindakan hukum yang sepadan bagi siapa saja yang terlibat dalam kejahatan narkotika.


Kombes Pol Budi juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.


"Narkoba tidak akan memberikan manfaat apa pun selain kehancuran dan penderitaan, baik bagi penggunanya maupun bagi keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi masa depan kita dan generasi muda dari ancaman narkoba. Jauhi narkoba dan mari kita bersama-sama membangun kehidupan yang lebih bermakna serta berkontribusi positif bagi masyarakat," ungkapnya mengakhiri keterangannya.


(Yudi barik) 



Lebih baru Lebih lama