"Korta Bawaslu RI, Dr. Bachtiar sebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat dan akan bertindak tegas terhadap perangkat RT dan RW yang kedapatan melanggar aturan ini".
Korta Bawaslu RI, Dr. Bachtiar saat sambangi Kantor Bawaslu Kota Manado, (foto istimewa) |
IDNEWS. CO, MANADO, - Koordinator Tenaga Ahli (Korta) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Dr. Bachtiar, Ingatkan agar Perangkat Pemerintah tidak boleh terlibat Politik Praktis.
Termasuk di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), yang dalam kearifan lokal Sulawesi Utara dikenal dengan sebutan "Pala", untuk tidak terlibat dalam aktivitas "politik praktis" selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung.
Hal ini terutama berlaku selama masa kampanye, di mana netralitas menjadi salah satu prinsip utama yang harus dijaga oleh perangkat pemerintahan, agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan yang dapat mempengaruhi warga.
Dr. Bachtiar menyampaikan peringatan tersebut dalam kunjungan kerja yang dilakukannya di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Manado pada Sabtu, 2 November 2024.
Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, perangkat RT dan RW tidak secara eksplisit dilarang untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye.
“Prinsip dasarnya adalah, RT dan RW dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tidak dilarang untuk terlibat dalam kampanye, namun mereka dilarang untuk menjadi anggota partai politik,” ujar Dr. Bachtiar.
Hal ini berarti, meskipun tidak terdapat larangan formal bagi perangkat RT dan RW untuk menghadiri kegiatan kampanye, posisi mereka tetap tidak diperbolehkan bergabung dalam organisasi politik sebagai anggota.
Lebih lanjut, Dr. Bachtiar menegaskan bahwa interpretasi yang lebih luas dari ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa keterlibatan perangkat RT dan RW dalam aktivitas kampanye sebenarnya bertentangan dengan semangat netralitas yang ingin dijaga oleh pemerintah.
“Kementerian telah menyatakan bahwa prinsip dasar yang melarang perangkat pemerintah untuk menjadi anggota partai politik juga berlaku pada aspek keterlibatan dalam politik praktis,” jelasnya.
Dr. Bachtiar menguraikan bahwa jika dilihat dari pendekatan yang menggunakan penafsiran ekstensif, kegiatan kampanye dapat dianggap sebagai bagian dari politik praktis, mengingat sifatnya yang dapat mencerminkan dukungan pada calon atau partai tertentu.
Oleh karena itu, Dr. Bachtiar sangat menganjurkan agar perangkat pemerintahan di tingkat RT dan RW di Kota Manado menghindari keterlibatan dalam kegiatan kampanye, terlebih jika mereka diminta menjadi bagian dari tim kampanye atau mendukung salah satu kandidat.
“Kami menghimbau kepada perangkat RT dan RW untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, apalagi sampai menjadi anggota tim kampanye, sebab posisi mereka sebagai perangkat pemerintahan telah diatur dalam rezim Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang menekankan netralitas mereka sebagai bagian dari pemerintah lokal,” tambahnya.
Dr. Bachtiar juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat dan akan bertindak tegas terhadap perangkat RT dan RW yang kedapatan melanggar aturan ini.
"Jika kemudian ada pelanggaran yang terjadi, bukan berarti Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan. Kami akan menindak pelanggaran tersebut dengan melaporkannya kepada pejabat berwenang yang mengangkat perangkat tersebut, untuk mengevaluasi apakah yang bersangkutan masih netral atau tidak,” jelas Dr. Bachtiar.
Ia menambahkan bahwa pejabat terkait akan memberikan pembinaan kepada perangkat yang terbukti melanggar, dengan harapan agar mereka tidak lagi mengulangi tindakan yang mencerminkan keterlibatan dalam politik praktis.
Sebagai dasar hukum, Bachtiar merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa LKD dan LAD merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wewenang, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa perangkat RT dan RW memiliki posisi yang strategis dalam mendukung pemerintahan desa, sehingga netralitas mereka sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pasal 3 ayat 2f dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, juga menyebutkan bahwa salah satu persyaratan utama bagi pengurus LKD adalah mereka tidak boleh terafiliasi dengan partai politik.
Ketentuan inilah kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 8 ayat 5, yang secara eksplisit melarang pengurus LKD untuk menjadi anggota partai politik.
Larangan yang sama juga berlaku bagi Lembaga Adat Desa (LAD) sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat 2g, di mana pengurus LAD juga tidak diperbolehkan menjadi bagian dari partai politik.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 memberikan otoritas kepada pemerintah daerah, untuk menurunkan ketentuan ini ke dalam peraturan daerah yang sesuai, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun Peraturan Walikota, yang kemudian akan dilaksanakan dengan pengawasan dari Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 2-4.
Adanya peraturan daerah diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas, bagi perangkat RT dan RW dalam menjalankan tugas mereka tanpa terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Pengaturan ini juga berlaku di tingkat kelurahan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat 1, di mana perangkat pemerintahan RT dan RW yang berada di bawah kendali kelurahan tetap dilarang untuk terafiliasi dengan partai politik atau mendukung salah satu pihak dalam Pilkada.
Pihaknya berharap bahwa dengan adanya peraturan ini, perangkat RT dan RW di Kota Manado dapat menjalankan tugas mereka dengan tetap menjaga prinsip netralitas demi terciptanya Pilkada 2024 yang jujur dan adil.
(Yudi barik)