"Putusan Pengadilan Industrial: PDAM Wanua Wenang Tak Wajib Bayar Pesangon Mantan Karyawan".
Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Aswin Kasim, saat menjelaskan hasil putusan yang ada, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang Manado mengeluarkan pernyataan resmi pada hari ini, Rabu (13/11/2024), terkait kasus gugatan pesangon yang diajukan oleh dua mantan karyawan mereka, Albert Wales dan Desmon Dirk Rattu.
Gugatan ini dilayangkan oleh kedua mantan karyawan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan nomor perkara 10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd, di mana keduanya menuntut hak pesangon yang mereka klaim belum dipenuhi oleh pihak PDAM Wanua Wenang setelah keduanya resmi mengakhiri masa bakti di perusahaan itu.
Albert Wales, yang telah mengakhiri masa kerjanya pada 15 Mei 2023, dan Desmon Dirk Rattu, yang pensiun pada 22 Desember 2023, menuntut PDAM Wanua Wenang untuk membayarkan hak pesangon atas masa kerja yang telah mereka jalani selama berpuluh tahun sebagai bagian dari kewajiban perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak ketenagakerjaan yang dianggap oleh para penggugat sebagai sesuatu yang masih harus diselesaikan oleh pihak perusahaan, sehingga mereka mengambil langkah hukum untuk menuntut hak mereka.
Namun, setelah melalui proses persidangan yang panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan dengan kasus tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada akhirnya memutuskan pada tanggal 28 Oktober 2024 untuk menolak gugatan Albert Wales dan Desmon Dirk Rattu secara keseluruhan.
Dalam amar putusannya, PHI menyatakan bahwa tuntutan para penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipenuhi oleh PDAM Wanua Wenang, dan oleh karenanya perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan pesangon sesuai dengan permintaan para penggugat.
Merespons keputusan pengadilan ini, PDAM Wanua Wenang Manado menyatakan kesiapannya untuk mematuhi hasil keputusan hukum tersebut.
Direktur Utama PDAM Wanua Wenang, Meiky Taliwuna, melalui Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Aswin Kasim, menyampaikan bahwa keputusan pengadilan ini adalah putusan final dan mengikat, sehingga perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban terhadap tuntutan pesangon yang diajukan oleh mantan karyawan tersebut.
Meiky menegaskan bahwa PDAM akan menghormati dan mematuhi proses hukum yang telah berjalan dan berharap semua pihak dapat memahami dan menerima hasil putusan ini dengan bijaksana.
Selain itu, Aswin Kasim selaku Ketua SPI PDAM Wanua Wenang Manado juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat umum, termasuk media massa, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak objektif terkait kasus ini, karena dapat mempengaruhi persepsi publik secara negatif.
Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan sesuai dengan hasil putusan pengadilan yang telah dikeluarkan.
Aswin juga menambahkan bahwa, dengan adanya putusan ini, PDAM Wanua Wenang menegaskan posisinya untuk tidak memenuhi tuntutan pesangon dari para mantan karyawan yang dulunya merupakan bagian dari eks PT. Air, mengingat perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum terkait pesangon sebagaimana yang dituntut.
Putusan pengadilan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait hak pesangon yang selama ini menjadi sengketa antara kedua mantan karyawan dengan pihak perusahaan, serta memberikan kejelasan hukum yang final mengenai kewajiban PDAM Wanua Wenang Manado dalam perkara ini.
(Yudi barik)