Pihak Pemilik Bangunan Menolak Eksekusi di Lokasi Tikala Kumaraka, Polresta Manado Amankan Secara Persuasif

"Sertifikat Hak Milik Jadi Sengketa, Eksekusi Pengosongan Rumah di Tikala Kumaraka Berjalan Lancar".


Persiapan apel pengaman saat akan eksekusi di pimpin Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi, (foto idnews.co)

IDNEWS.CO, MANADO – Pengadilan Negeri Manado melalui Juru Sita Hari ini, Jumat (15/11/2024), melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap dua unit rumah yang terletak di Jalan BW Lapian, Tikala Kumaraka, Manado.


Proses eksekusi ini dilakukan terhadap dua bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 405 yang memiliki luas 260 meter persegi dan Sertifikat Nomor 406 dengan luas 104 meter persegi.

Saat pemilik rumah mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas namun bisa dikendalikan lewat pendekatan persuasif, (foto idnews.co)

Eksekusi tersebut berjalan dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Meskipun sempat terjadi perlawanan dari pihak pemilik bangunan, situasi akhirnya dapat dikendalikan berkat pengamanan yang disediakan oleh Polresta Manado.


Kompol Sugeng Wahyudi, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Manado, memimpin langsung pengamanan ini untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan lancar.

Lokasi rumah eksekusi terletak di bilangan Tikala Kumaraka, (foto idnews.co)

Pengamanan yang terukur dan profesional ini turut menjaga ketertiban di lokasi eksekusi.


Menurut pantauan awak media, proses eksekusi sempat menegangkan saat pihak pemilik bangunan, yang merasa dirugikan, melakukan perlawanan.


Namun, pihak kepolisian dengan sigap mengendalikan situasi dan menjaga agar eksekusi tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Selama proses ini, sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Manado juga hadir untuk memastikan bahwa eksekusi dilakukan secara sah dan sesuai dengan putusan pengadilan.


Juru Sita Pengadilan Negeri Manado, yang memimpin eksekusi, membacakan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado terkait eksekusi ini.


Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pemohon eksekusi adalah Debi Maengkom, seorang warga yang berdomisili di Kelurahan Bahu, Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang, Manado.


Di sisi lain, pihak yang tereksekusi adalah Boni Ointoe, yang merupakan pemilik bangunan yang dieksekusi.


Proses eksekusi merupakan tindak lanjut dari keputusan pengadilan yang mengharuskan pemilik bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.


Kegiatan dilakukan setelah berbagai upaya hukum sebelumnya telah ditempuh oleh pihak pemohon eksekusi, termasuk pemberitahuan secara resmi kepada pihak yang tereksekusi.


Sementara itu, beberapa warga sekitar yang menyaksikan proses tersebut mengaku terkejut dengan kejadian tersebut, meskipun mereka mengakui bahwa proses hukum harus dihormati.


"Ini memang keputusan pengadilan, jadi kita sebagai warga harus menghormatinya. Saya berharap semua pihak bisa menerima hasil ini dengan lapang dada," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Proses pengamanan yang dilakukan oleh Polresta Manado berjalan sesuai prosedur.


Dalam kegiatan ini, selain Kompol Sugeng Wahyudi, sejumlah anggota kepolisian lainnya juga disiagakan untuk memastikan tidak ada gangguan yang dapat menghalangi jalannya eksekusi. Meskipun ada beberapa ketegangan awal, situasi akhirnya kembali kondusif dan eksekusi pengosongan berlangsung tanpa ada insiden yang berarti.


Pengadilan Negeri Manado terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu, serta memastikan setiap eksekusi dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Dalam hal ini, meskipun eksekusi pengosongan rumah sering kali menimbulkan konflik di lapangan, pengadilan tetap bertindak berdasarkan putusan yang sah dan tidak dapat diganggu gugat.


Pengadilan Negeri Manado mengingatkan agar setiap individu selalu menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang berlaku di Indonesia.


(Yudi barik)


Lebih baru Lebih lama