Pleno Penetapan Pilgub Sulut 2024, KPU Tetapkan YSK-Victory Unggul Dari Paslon Lain

"Hasil Rekapitulasi Pilgub Sulut: Yulius-Victor Memimpin, Partisipasi Pemilih 76,62%".

Sepanjang kegiatan pleno berlangsung, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, SULUT,- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2024 telah mencapai tahapan penting dengan diumumkannya hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi.


Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory), berhasil unggul dengan meraih 36,87% suara atau sebanyak 539.039 suara dari total 1.462.145 suara sah.


Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Ronni Malonda, dalam acara yang berlangsung di Swiss-Bell Hotel, Kota Manado, pada Sabtu (7/12/2024).


Pasangan YSK-Victory, yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendapatkan suara mayoritas di 15 kabupaten/kota yang tersebar di Sulawesi Utara.


Hasil Perolehan Suara Pilgub Sulut 2024

Selain pasangan YSK-Victory, paslon nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), memperoleh 31,70% suara atau sebanyak 463.433 suara.


Sementara itu, paslon nomor urut 3, Steven Kandouw dan Denny Tuejeh (SK-DT), meraih 31,44% suara atau 459.673 suara.


Tingkat partisipasi pemilih pada Pilgub Sulut 2024 tercatat mencapai 76,62% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.950.484 orang. Pemilih terdiri dari 983.484 laki-laki dan 967.000 perempuan, dengan total 4.401 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 171 kecamatan, dan 1.839 desa/kelurahan.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi ini merupakan tahapan menuju penetapan resmi pemenang Pilgub Sulut 2024. KPU memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).


“Keputusan ini merupakan hasil pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Sesuai aturan, kami akan menunggu selama tiga hari ke depan untuk menerima pengajuan permohonan ke MK. Jika tidak ada sengketa, maka KPU akan menetapkan hasil akhir pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut 2024,” ujar Kenly.


Ia juga menegaskan bahwa tahapan rekapitulasi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencerminkan komitmen KPU Sulut dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.


Kompetisi Ketat di Pilgub Sulut 2024

Hasil Pilgub Sulut 2024 menunjukkan persaingan yang sangat ketat antara tiga pasangan calon. Selisih suara antara paslon YSK-Victory dengan E2L-HJP dan SK-DT tergolong tipis, mencerminkan tingginya dinamika politik di Sulut. Dukungan kuat dari koalisi partai pengusung dan strategi kampanye yang efektif menjadi faktor kunci keberhasilan paslon YSK-Victory.


Dengan capaian ini, masyarakat Sulut menantikan langkah-langkah strategis dari YSK-Victory jika nantinya ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Sulut 2024. Program kerja yang telah mereka tawarkan selama masa kampanye diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan di Sulawesi Utara.


Pilgub Sulut 2024 menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi lokal. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu ini juga mencerminkan kerja keras dari seluruh pihak, termasuk KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan masyarakat Sulut yang turut menjaga suasana kondusif sepanjang proses pemilu berlangsung.


(Yudi barik)



Lebih baru Lebih lama