"Ratusan Suara Tidak Sah di Pemilu Manado: Saksi Paslon Imba-Ivan Minta Pembuktian Faktual".
Abdul Malik Suma, Tim paslon Imba-Ivan yang sempat lakukan protes saat pleno suara di KPU Manado, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado pada Minggu (1/12/2024) Sore Kemarin, resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tingkat kota.
Kegiatan penting ini berlangsung di bawah pengawasan ketat dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk saksi-saksi dari pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak keamanan.
Kondisi pleno suara pemilu kada di gedung KPU Manado, (foto idnews.co) |
Menariknya, saat giliran Pleno Wilayah Kecamatan Tuminting oleh pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), salah satu saksi Pasangan Calon (Paslon) Imba-Ivan, Abdul Malik Suma sempat mengajukan protes sembari meminta agar KPU Manado dapat mempertimbangkan mengenai keberadaan Suara Tidak Sah.
Karena menurutnya dari segi pemikiran begitu banyak suara tidak sah kisaran ratusan kertas suara, sehingga akan sangat mempengaruhi proses Pemilukada di Kota Manado.
" Ketika terjadi proses pleno kecamatan artinya secara realita kan memperbaiki segala bentuk kekeliruan yang ada ditingkat TPS, mengingat keberadaan petugas dan saksi kapasiti sumber daya manusianya berbeda baik tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota Manado," jelas Malik Suma saat diwawancarai beberapa media Malam itu.
Dirinya menjelaskan kembali, Pihaknya hanya meminta secara faktual saja mengenai surat suara yang tidak sah.
" Bentuk saksi TPS tidak ada notulensi keberatan, tapi fungsi pleno PPK kan ketika terdapat kejanggalan di kecamatan harus butuh pembuktian secara faktual. Tapi argumentasi penyelenggara bahwa sesuai regulasi PKPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024 terbaru tidak bisa buka kotak suara, bukan itu maksud Kami," tandasnya.
Seraya menambahkan kembali, hanya meminta pembuktian keadaan surat suara tidak sah itu. Ketika terbukti sangat mempengaruhi hasil suara yang ada.
" Contohnya ketika kedapatan surat suara tidak sah itu ternyata menurut pandangan kami itu sah, tentunya lagi- lagi akan mempengaruhi hasil. Apa sih susanya hanya untuk membuktikannya saja dengan membuka kertas suara tersebut, kan tidak banyak hanya sekitar 10,8 persen dari hitungan satu kelurahan Mahawu samplingnya, dari jumlah 102 suara tidak sah," tegas Malik.
Padahal kata Malik waktu pleno kecamatan pihaknya sudah menyampaikan, bahkan surat keberatan secara tertulis juga ada sehingga dari penyampaian tersebut, Dirinya enggan menandatangani formulir D1 hasil.
" Karena faktor itulah maka Kami menolak bertanda tangan D1 hasil, belum lagi pemilih terdaftar dalam DPT tapi petugas tidak dimasukan, seperti casnya sama kejadian pleno pertama kecamatan Wanea. Bahkan lebih aneh lagi salinan C1 bersifat copian sehingga legalitasnya patut jadi tanda tanya," ungkapnya.
Lanjut Dirinya menjelaskan lagi, bahkan tanda tangannya pun bersifat copian belaka. Semestinya penyelenggara harus menyiapkan terlebih dahulu berkasnya walau copian tadi tanda tangannya basah.
" Kenyataannya C1 yang Kami terima hampir 40 persen hanya copian saja, dalam dekat ini Tim akan mengambil langkah administrasi konstitusi sambil membahas secara internal," tutup Malik Suma.
(Yudi barik)