Diduga Tak Mengantongi Izin SIPA, Novotel Manado & Real estate PT Wenang Permai Sentosa Curi Air Daerah

"Hotel Grand Kawanua (Novotel Manado) tidak memiliki izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air), dan real estate nya pun sama sama ikut mencuri air daerah karna ijin SIPA nya juga sudah mati dan kemungkinan belum diperpanjang".

Grand Kawanua, foto insert aktivis perempuan sulut,Yuni Wahyuni (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Telah mencuat ke permukaan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Hotel Grand Kawanua (Novotel group) & real estate PT Wenang Sentosa Permai. 

Hal tersebut tercium Team 7  Investigasi DPN LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) yang stay di daerah Sulawesi utara.


Untuk memperkuat argumentasi fakta dilapangan terkait dugaan kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu hotel berbintang 4, berskala internasional dan Real estate PT Wenang Sentosa Permai yang juga di duga mengantongi ijin SIPA kadaluarsa.


Sehingga melalui Team 7 investigasi DPN LAKRI, pun sambangi Dinas ESDM dan Dinas PTSP Propinsi Sulut untuk mengklarifikasi soal pengurusan ijin SIPA (Izin Pengusahaan Air Tanah), milik Novotel Manado atau di kenal masyarakat Sulut dengan nama Hotel Grand Kawanua yang terletak di daerah bilangan Mapanget kota Manado.


Hasil yang di peroleh team 7 Investigasi DPN LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) sangatlah memuaskan, dimana penjelasan secara detail dan rinci  oleh pihak instansi pemerintah yang terkait dalam permasalah diatas menyatakan bahwa Hotel Grand Kawanua belum melakukan pengurusan ijin SIPA, dan perpanjang ijin SIPA Real estate nya pun belum di ketahui apakah sudah di urus perpanjangannya atau belum.


Sebab ijin SIPA saat ini sudah di ambil alih Kementerian ESDM sejak tahun 2023. tutur Kabid ESDM Provinsi bidang Geologi.


Dinas Bapenda Manado sendiri tak terlewatkan Team investigasi DPN LAKRI, untuk konfirmasi terkait pembayaran pajak air tanah oleh pihak Hotel Grand Kawanua yang bernaung di bawah PT Wenang Sentosa Permai.


Dapat disimpulkan  bahwa,meskipun Hotel yang dilengkapi dengan Golf Resort & Convent Center (Real estate) ini telah membayar pajak air tanah di dinas BAPENDA Manado bukan berarti itu sudah secara legal bisa memanfaatkan air tanah seenaknya?! Tidak.


"Mengapa??? Hotel Grand Kawanua (Novotel Manado) tidak memiliki izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air), dan real estate nya pun sama sama ikut mencuri air daerah karna ijin SIPA nya juga sudah mati dan kemungkinan belum diperpanjang", tegas salah satu personil team 7 DPN LAKRI, bunda Yuni Wahyuni Srikandi aktifis perempuan Sulut yang terkenal vokal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Sulut, belum lama ini.


Ditambahkan lagi bahwa, Hotel dan real estatenya  dapat dituduhkan telah mencuri air tanah jika tidak mengantongi izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) dari pemerintah daerah.


"Izin SIPA diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah oleh  hotel Grand Kawanua (Novotel) manado, serta real estate PT Wenang Permai Sentosa tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan," tandas Yuni.


Lebih jauh lagi Dirinya menjelaskan bahwa, Jika hotel dan real estate nya tidak memiliki izin SIPA, maka penggunaan air tanah oleh hotel dapat dianggap sebagai tindakan pencurian air tanah.


Hal ini kata Ia juga, dapat menyebabkan hotel dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau penutupan sementara, serta sanksi pidana, seperti penjara atau denda.


"Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, disebutkan bahwa pengambilan air tanah tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan pencurian air tanah. Oleh karena itu, hotel harus memastikan bahwa mereka memiliki izin SIPA sebelum menggunakan air tanah untuk kegiatan usaha mereka," jelasnya.


Lanjut bunda Yuni, Hotel Grand Kawanua merupakan sampel bagi semua hotel yang ada di Sulawesi Utara yang pembangkang dalam mengurus izin SIPA.


"Kami akan sisir hotel-hotel di sulut dan akan melakukan pengecekan ijin SIPA mereka,  apakah masih berlaku atau tidak demi tertibnya kepatuhan pada aturan yang berlaku di daerah kami," ungkapnya.


Sebenarnya apa yang menjadi hak pemerintah provinsi sulut wajib dipenuhi oleh para investor yang mengais rejeki di negri kami.


Sampai berita ini di turunkan terkesan pihak hotel Grand Kawanua atau Novotel, menghindar dan menutup diri untuk memberikan keterangan secara jelas kepada pihak media ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut dengan alasan masih sibuk.


(YB)


Lebih baru Lebih lama