"Tidak sembarangan membekukan para hukum tua harus ada kejelasan yang jelas. Harus punya legalitas tepat bukan main hakim sendiri".
![]() |
Suasana saat terjadi kegiatan pembekuan Sejumlah Hukum Tua di Mitra, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO,MITRA,- Sempat viral beberapa Waktu lalu di Media Sosial mengenai pembekuan sejumlah Hukum Tua Wilayah Minahasa Tenggara.
Bahkan salah satu Hukum Tua sempat teriak dan Protes mengenai hasil putusan yang ada, bahkan Pihaknya meneriaki akan segera membongkar bobroknya ketimpangan terjadi dikalangan Pejabat, termasuk Inspektorat dan Dinas lainnya.
Sementara alasan pembekuan para hukum tua dengan alasan bahwa lnspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra, menemukan adanya penggunaan dana desa tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Namun ternyata dibalik semua ini mengandung unsur politik, akibat beda pilihan karena hukum tua mendukung calon lain dalam proses pilkada kemarin.
Menanggapi permasalahan tersebut Ketua LSM Barak Marcab Mitra, Rusli Mamonto mengatakan sangat menyesal ketidak profesional pihak terkait termasuk Inspektorat dan Kepala Dinas PMD Mitra, menonaktifkan sejumlah Hukum tua.
" Tidak sembarangan membekukan para hukum tua harus ada kejelasan yang jelas. Harus punya legalitas tepat bukan main hakim sendiri," tegas Rusli Mamonto saat diwawancarai awak media belum lama ini.
Menurut Rusli sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh bupati/walikota, atas usul badan permusyawaratan desa (BPD).
"Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul BPD," tandasnya.
Seraya menambahkan kembali, begitu juga menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Sesuai Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh bupati/walikota atas usul BPD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul BPD," terang Rusli Mamonto.
Lebih jauh lagi Rusli menjelaskan kembali, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh bupati/walikota atas usul BPD.
Begitu juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pemerintahan Desa, Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh bupati/walikota atas usul BPD.
" Jadi kepala desa boleh diberhentikan sementara atau secara permanen, harus punya alasan mendasar termasuk ketika melanggar hukum atau menggir dari tugas,serta dapat merugikan kepentingan desa. Itu pun harus secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,"kuncinya.
(Yudi barik)