"Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Muhammad Sarifudin Kopiah Gunakan UU ITE Pasal 27 Ayat 3".
![]() |
Muhammad Sarifudin Kopiah, Anggota dprd kabupaten talaud secara resmi melapor ke polres talaud, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, TALAUD,- Dalam upaya menegakkan keadilan serta menjaga nama baiknya, Muhammad Sarifudin Kopiah secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Kepolisian Resort (Polres) Talaud pada Selasa (25/3/2025) siang.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan terhadap pemberitaan yang beredar luas dan dinilai mencemarkan nama baiknya dengan tuduhan yang tidak berdasar.
![]() |
bukti surat laporan yang ada,(foto istimewa) |
Muhammad Sarifudin Kopiah merasa dirugikan setelah dirinya disebut dalam berbagai pemberitaan yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu, terlibat dalam permainan proyek, serta diduga berperan sebagai calo jabatan.
Tuduhan-tuduhan tersebut menurutnya sangat merugikan reputasi serta kredibilitasnya, baik secara pribadi maupun profesional.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Muhammad Sarifudin Kopiah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik ilegal sebagaimana yang diberitakan.
Dirinya juga mengaku sangat dirugikan atas isu yang menyebar karena tidak hanya mempengaruhi nama baiknya, tetapi juga dapat menciptakan opini publik yang keliru tanpa adanya dasar hukum yang kuat.
“Berita-berita yang menyebutkan bahwa saya menggunakan ijazah palsu, terlibat dalam permainan proyek, hingga menjadi calo jabatan, sama sekali tidak benar. Hal ini telah mencoreng reputasi saya di masyarakat, baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitas profesional saya,” ujar Muhammad Sarifudin Kopiah dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum bukan sekadar langkah pembelaan diri, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak valid.
Pihaknya berharap tindakan seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.
Muhammad Sarifudin Kopiah juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus berdasarkan fakta yang akurat, telah melalui proses verifikasi yang ketat, serta tidak mengandung unsur fitnah.
“Saya sangat menghormati kebebasan pers dan tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab yang besar. Setiap pemberitaan harus berdasarkan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar asumsi atau isu yang tidak berdasar,” tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penyebaran berita yang tidak terverifikasi tidak hanya dapat merugikan individu yang menjadi sasaran pemberitaan, tetapi juga dapat merusak kredibilitas media itu sendiri.
Oleh karena itu, Pihaknya mengajak semua pihak, terutama insan pers, untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam laporannya ke Polres Talaud, Muhammad Sarifudin Kopiah mengacu pada Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
Pasal inilah menegaskan bahwa setiap individu yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Laporan akan saya kawal hingga tuntas. Saya ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang telah menyebarkan berita tanpa dasar ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Lanjutnya seraya berharap bahwa kasus ini dapat menjadi preseden agar masyarakat lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Menurutnya, informasi yang tidak diverifikasi dengan baik berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi individu yang menjadi korban berita hoaks.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan untuk tetap menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan dan tidak langsung percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Keputusan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kredibilitas serta kehormatan seseorang dalam era digital, di mana informasi dapat dengan mudah tersebar luas dalam hitungan detik.
(Yudi barik)