"Gubernur Sulut Diminta Copot Kadis Kominfo Terkait Kebijakan Verifikasi Media".
![]() |
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, SULUT,- Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow, menuai kontroversi akibat kebijakan yang mewajibkan media bermitra dengan Pemprov Sulut untuk terverifikasi oleh Dewan Pers.
Kebijakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Mandagie menekankan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai fasilitator, bukan regulator yang berwenang melakukan verifikasi media dalam konteks administrasi pemerintahan.
Kebijakan yang diterapkan berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers, meskipun banyak di antaranya memiliki kualitas dan profesionalisme yang tinggi.
Jika Pemprov Sulut tetap bersikeras menggunakan hasil verifikasi Dewan Pers sebagai syarat penyerapan anggaran APBD, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai malaadministrasi.
Presiden Republik Indonesia telah menegaskan bahwa peran Dewan Pers sebagai fasilitator, bukan pembentuk peraturan.
Oleh karena itu, Dewan Pers tidak boleh dijadikan alat untuk menentukan kelayakan media dalam ranah administrasi pemerintahan.
Mandagie juga mendesak Pemprov Sulut untuk melibatkan pihak ketiga yang profesional dalam proses verifikasi media, bukan bergantung pada Dewan Pers.
Banyak perusahaan profesional yang memiliki teknologi untuk mengukur kapasitas dan kualitas media daring yang lebih objektif dan transparan.
Jika kebijakan tetap dilaksanakan, Mandagie mengimbau media yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulut dan Ombudsman RI.
Langkah ini dianggap penting untuk melindungi hak asasi manusia dan prinsip non-diskriminasi yang dijamin oleh UUD 1945.
Polemik terkait verifikasi Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan sebenarnya telah berakhir setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi media dalam konteks administrasi pemerintahan.
Mandagie juga mengingatkan Pemprov Sulut untuk belajar dari kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah yang menerapkan kebijakan serupa. Banyak kepala daerah yang tertangkap KPK akibat kebijakan kontraproduktif semacam ini, sehingga Pemprov Sulut seharusnya tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Sebagai langkah konkret, Mandagie menyarankan Gubernur Sulut untuk segera mencopot Evans Steven Liow dari jabatannya.
Penempatan pejabat yang profesional dan memahami ruang lingkup pers dan media dianggap sebagai langkah strategis untuk menghindari kegaduhan dan kebijakan yang diskriminatif.
Kebijakan yang diberlakukan tidak hanya merugikan media, tetapi juga berpotensi merusak citra Pemprov Sulut di mata publik.
Langkah tegas dan transparan sangat diharapkan untuk menyelesaikan polemik yang mencoreng nama baik pemerintah daerah.
(Yudi barik)