"Pemuda RB (22) Tahun Ditangkap di Inobonto, Diduga Edarkan Sabu".
![]() |
tersangka RB pelaku narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti,(foto istimewa) |
IDNEWS.CO, BOLMONG,– Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RB, yang berusia 22 tahun, setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,39 gram.
Di mana barang haram tersebut ditemukan tersimpan secara rapi dalam sebuah bungkus rokok merek Dunhill yang disembunyikan di saku celana sebelah kiri miliknya, saat penangkapan yang berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2025, sekitar pukul 15.10 WITA, di sebuah tempat permainan biliar yang diketahui dimiliki oleh seorang pria bernama Ando, yang berlokasi di wilayah Inobonto 1, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap RB ini berawal dari adanya laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut, sehingga setelah menerima informasi tersebut, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman guna mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut, yang akhirnya mengarah kepada fakta bahwa tersangka RB diketahui merupakan seorang pengguna narkotika yang sebelumnya sempat bekerja di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, namun saat ini sudah tidak lagi memiliki pekerjaan, sehingga diduga kuat dirinya kemudian beralih ke aktivitas peredaran narkotika di daerah asalnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Bolmong, Ipda Muhammad Faiz, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, tersangka RB diduga sedang aktif melakukan transaksi narkoba di wilayah Inobonto, sehingga setelah mendapatkan laporan tersebut, tim kepolisian tidak membuang waktu dan segera melakukan pergerakan cepat dengan mendatangi lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat keberadaan tersangka, yang ternyata berada di sebuah arena permainan biliar, dan tanpa menunggu lama, tim yang sudah bersiap langsung melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan, yang mana dalam proses penggeledahan ditemukan sebanyak lima paket kecil sabu-sabu yang telah dikemas secara rapi dan tersimpan di dalam bungkus rokok merek Dunhill berwarna hitam, yang saat itu diletakkan di dalam saku celana sebelah kiri tersangka, yang kemudian semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka memang tengah terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap RB mengungkap fakta bahwa barang haram yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut ternyata diperoleh dari seseorang yang diketahui memiliki inisial LLK alias M, yang berdomisili di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, di mana berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membeli enam paket sabu-sabu dari LLK dengan harga sebesar Rp1.900.000, dan sesampainya di wilayah Inobonto, tersangka langsung berupaya untuk menawarkan narkotika tersebut kepada seorang rekannya yang berinisial H, sekaligus juga turut mengonsumsi barang haram tersebut bersama dengan rekannya tersebut, yang semakin memperjelas bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine tersangka yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Datok Binangkang, Lolak, menunjukkan hasil yang positif mengandung zat amphetamine, yang juga berlaku untuk LLK, yang semakin mengonfirmasi bahwa tersangka memang benar-benar sedang dalam pengaruh zat narkotika pada saat diamankan oleh pihak kepolisian, yang tentunya akan semakin memberatkan posisi hukumnya dalam proses penyelidikan lebih lanjut yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak berwenang guna mengembangkan kasus ini lebih jauh dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika yang melibatkan tersangka RB.
Sehubungan dengan perbuatannya, tersangka RB kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menetapkan ancaman hukuman yang tidak ringan, di mana tersangka berpotensi menghadapi hukuman pidana berupa penjara seumur hidup atau minimal selama lima tahun, dengan hukuman maksimal hingga 20 tahun, serta dijatuhi denda dengan nominal paling sedikit sebesar Rp1 miliar dan paling banyak mencapai Rp10 miliar, yang tentunya menjadi konsekuensi hukum yang berat atas tindakan yang telah dilakukannya, dan sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba untuk terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika yang sangat merugikan masyarakat.
Pihak kepolisian dalam hal ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah mereka, guna memastikan bahwa lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan tatanan sosial masyarakat secara luas.
(Yudi barik)