"Satresnarkoba Polres Bitung Bongkar Jaringan Cap Tikus Ilegal, Ribuan Liter Disita".
![]() |
kasat resnarkoba, iptu trivo datukramat menunjukkan barang bukti ribuan liter captikus hasil penangkapan, (foto humas polresta bitung) |
IDNEWS.CO, BITUNG, Humas Polresta Bitung,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.375 liter minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin edar yang hendak dipasarkan di Kota Bitung.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., pada Senin (10/3/2025).
Dari pengungkapan kasus yang ada, IPTU Trivo Datukramat mengungkapkan bahwa sekitar pukul 13.30 WITA, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dua unit mobil yang diduga mengangkut minuman keras ilegal menuju Kota Bitung.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpinnya bersama KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., segera bergerak untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 WITA, tim berhasil menghentikan kendaraan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal, diantaranya JM (48), petani, warga Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, IM (23), sopir, warga Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Barang bukti berhasil diamankan 50 kantong plastik berisi Cap Tikus, masing-masing berkapasitas 25 liter, 5 jeriken berisi Cap Tikus, masing-masing berkapasitas 25 liter, satu unit mobil Kijang warna biru, dan satu unit mobil Avanza warna hitam. Sementara total minuman keras jenis Cap Tikus yang berhasil diamankan mencapai 1.375 liter.
Saat diwawancarai sejumlah media, Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat membenarkan pengungkapan kasus ini dan memastikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JM diketahui telah empat kali menyelundupkan Cap Tikus ke Kota Bitung sejak Desember 2024, sebelum akhirnya aksinya berhasil dihentikan oleh kepolisian.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Polres Bitung akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini," ujar IPTU Trivo.
Lanjutnya seraya mengimbau bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal.
"Informasi dari warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung," tutupnya.
(Yudi barik)