"Berkat Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Bitung Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika".
![]() |
situasi saat penangkapan tersangka beserta barang bukti,(foto humas polresta bitung) |
IDNEWS.CO, BITUNG, Humas Polresta Bitung,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bitung.
Berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu pada Jumat, (14/3/2025), sekitar pukul 19.00 WITA.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan, yaitu di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, tepatnya di Tempat Kos Kompleks Sarikelapa.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang akurat, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial AC (22) dan AMS (23) sekitar pukul 20.30 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket kecil narkotika yang diduga jenis shabu yang disimpan di belakang silikon handphone dan pembungkus rokok merek Marlboro.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah AMS di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, dan berhasil menemukan satu paket shabu lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi, AC juga mengaku masih menyimpan dua paket shabu serta satu timbangan digital yang disimpan di rumah temannya di Kelurahan Bitung Barat Dua (Colombo), Kecamatan Maesa.
Dari hasil pemeriksaan, AMS mengungkapkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dipesan dari seorang perempuan berinisial Y yang berdomisili di Kota Palu.
Transaksi dilakukan melalui aplikasi Dana dengan nilai transfer sebesar Rp1.200.000. Setelah pembayaran dilakukan, barang haram tersebut dikirim menggunakan bus Harvest dengan rute Palu-Manado dan diambil oleh kedua pelaku di Terminal Malalayang, Manado.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan: 4 paket narkotika yang diduga jenis shabu, 1 timbangan digital, Peralatan untuk menggunakan shabu (bong).
Sementara lokasi Penggeledahan yakni: Tempat Kos Kompleks Sarikelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Rumah AMS di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Rumah teman AC di Kelurahan Bitung Barat Dua (Colombo), Kecamatan Maesa.
Tim juga mengamankan tersangka AMS (23), pengangguran, warga Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Aertembaga, AC (22), tukang, warga Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan V, Kecamatan Aertembaga.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Kota Bitung. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian," ujar Iptu Trivo.
Pemberantasan Narkotika Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
Upaya ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Masyarakat Kota Bitung diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kota Bitung dapat terbebas dari ancaman narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini Polres Bitung berjanji akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk upaya penangkapan terhadap perempuan berinisial Y yang diduga sebagai pemasok utama dari Kota Palu.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian di Kota Palu untuk menindaklanjuti informasi ini dan menangkap pemasok utama," tutup Iptu Trivo.
(Yudi barik)