"Kasus Penghalangan Pers di Kantor Gubernur Sulut, PPWI Tuntut Transparansi dan Sanksi".
IDNEWS.CO, SULUT, – Insiden penghalangan akses jurnalis kembali mencoreng citra transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulut, David Rumangkang, bersama seorang wartawan PPWI, diduga mengalami pencekalan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat hendak meliput di Gedung Putih, Kantor Gubernur Sulut.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/3) lalu. David Rumangkang mengungkapkan bahwa dirinya dihadang oleh seorang anggota Satpol PP bernama Husain.
Aksi ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan menjadi ancaman terhadap kebebasan pers di daerah tersebut.
Tak hanya dihadang oleh Satpol PP, seorang pengawal pribadi (Walpri) Wakil Gubernur Sulut juga diduga ikut menghambat akses wartawan ke dalam gedung.
Selain itu, Walpri tersebut diduga melarang pengambilan video di lokasi kejadian, yang semakin menguatkan indikasi adanya diskriminasi terhadap wartawan independen.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar, Husain terdengar mengatakan,“Makanya saya sampaikan ke kamu, kalau kamu konfirmasi dulu dengan wartawan sebelah. Dengar katim dari Gub ada sampaikan ke kami. Saya sudah tanya juga ke teman-teman media sebelah, mereka tidak mengenal kamu, jadi jangan banyak-banyak bicara.”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait independensi dan kebebasan pers di lingkungan Pemprov Sulut.
Tindakan pencekalan juga diduga melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
2.Pasal 28-F UUD 1945, Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.
3.Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Menegaskan hak pers dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa hambatan.
Menanggapi insiden ini, Ketua DPD PPWI Sulut, David Rumangkang, menyatakan bahwa tindakan tersebut mencerminkan arogansi aparat dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers.
Ia pun mendesak agar Kepala Satpol PP Sulut segera diganti guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Kami menuntut klarifikasi dan tindakan tegas dari Pemprov Sulut atas insiden ini. Jika tidak ada langkah nyata, maka bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Utara,” tegas Rumangkang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Sulut maupun Satpol PP terkait kejadian ini.
Masyarakat dan insan pers berharap adanya tindakan konkret untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers serta hak publik dalam memperoleh informasi.
Insiden ini menjadi peringatan serius bagi kebebasan pers di Sulawesi Utara. Pemerintah diharapkan dapat menjamin lingkungan yang terbuka dan transparan bagi insan pers, bukan justru menghambat kerja jurnalistik yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.
(Yudi barik)