Tabuh Genderang Perang, Satresnarboka Polres Bitung Sikat Pengedar Narkotika Sampai Ke Akarnya

"Satresnarkoba Polres Bitung Tangkap ABK Pengedar Sabu di Depan Pelabuhan".

tersangka beserta barang bukti saat diamankan oleh tim opsnal satresnarkoba polres bitung,(foto istimewa) 

IDNEWS.CO, BITUNG,- Humas Polres Bitung,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Bitung.


Seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (27) diamankan Petugas saat kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Sabu di depan Pelabuhan Samudera Bitung pada Selasa (25/3/2025).


Penangkapan bermula dari laporan Masyarakat sekitar pukul 10.30 WITA, yang mencurigai seorang Pria membawa Narkotika di Wilayah Kelurahan Bitung Timur, tepatnya di depan pintu masuk Pelabuhan Samudera Bitung.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mengidentifikasi target sebagai seorang ABK yang diduga membawa sabu.


Sekitar pukul 12.00 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang disebutkan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka.


Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I yang bekerja sebagai buruh imbang di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.


Tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp1.200.000 saat kapal tempatnya bekerja berlabuh di daerah tersebut.


Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain:

- Satu paket sabu

- Satu lembar tisu bekas

- Satu unit ponsel merek OPPO.


Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat membenarkan penangkapan ini dan mengungkapkan bahwa tersangka telah dua kali membawa sabu dari Kutai Timur ke Bitung. Namun, aksinya kali ini berhasil digagalkan oleh tim Satresnarkoba Polres Bitung.


Saat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.


Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama