Ketua DPRD Sulut Diperiksa Selama 10 Jam oleh Tim Tipidkor Polda Terkait Korupsi Dana Hibah GMIM

 "Diperiksa Penyidik Tipidkor, Silangen Tegaskan Tidak Terlibat Penetapan Dana Hibah".

Ketua DPRD Sulut, dr.fransiscus andi silangen, (foto idnews.co)

IDNEWS.CO, HUKRIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Andi Silangen, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada hari Selasa, (15/4/2025).


Pokok materi pemeriksaan tak lain  terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), yang diduga terjadi dalam kurun waktu anggaran tahun 2020 hingga 2023.


Kedatangan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut di Mapolda Sulut tercatat sekitar pukul 10.00 WITA, menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Innova berwarna putih, dan langsung diarahkan menuju ruang penyidik Tipidkor untuk memberikan keterangan resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi.


Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih sepuluh jam, dan baru berakhir sekitar pukul 20.25 WITA.


Durasi pemeriksaan yang tergolong panjang tersebut menandakan adanya kedalaman materi yang ditelisik penyidik, terutama menyangkut peran dan kewenangan institusional DPRD dalam proses penganggaran dan pencairan dana hibah yang dimaksud.


Dalam keterangannya kepada para jurnalis yang telah menunggu di luar gedung pemeriksaan, dr. Fransiscus Andi Silangen menyatakan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum dengan memenuhi undangan pemeriksaan dari aparat penegak hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional.


“Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tentu saya berkewajiban untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Adapun materi pemeriksaan hari ini berkaitan langsung dengan proses penganggaran dana hibah, yang secara normatif merupakan bagian dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya sambil tersenyum tenang di hadapan awak media.


Silangen juga menjelaskan secara detail bahwa pada saat proses penyusunan hingga penetapan kebijakan anggaran dana hibah GMIM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023 dilakukan, dirinya belum menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.


Ia baru secara resmi dilantik sebagai pimpinan legislatif pada tanggal 28 Oktober tahun 2020, sehingga keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam mekanisme teknis pencairan dan penetapan anggaran tersebut berada di luar otoritasnya.


“Proses awal pembahasan anggaran tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2019 melalui mekanisme pembahasan dalam Rancangan APBD yang ditetapkan untuk digunakan pada tahun 2020. Oleh karena itu, saya ingin menegaskan bahwa posisi saya sebagai Ketua DPRD baru dimulai pada akhir tahun 2020, yang berarti saya tidak memiliki peran dalam penyusunan maupun persetujuan awal dana hibah yang kini sedang diselidiki,” jelasnya dengan nada tegas.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana hibah kepada institusi keagamaan, seperti GMIM, merupakan bagian dari komponen belanja daerah yang terdapat dalam struktur APBD dan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta disetujui melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.


“Secara teknokratis, APBD terdiri atas beberapa unsur utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan. Dan dalam proses penyusunan serta pengesahannya, semua telah mengikuti mekanisme regulatif yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait pemeriksaan hari ini, saya telah memberikan keterangan secara terbuka dan menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” tutup Silangen sambil meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.


Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap pejabat publik seperti Ketua DPRD Sulut ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal pengawasan terhadap penggunaan dana publik, termasuk hibah kepada lembaga keagamaan.


(Yudi Barik)




Lebih baru Lebih lama