"Cekcok dalam Pesta Miras Berujung Maut, Pelaku Ditangkap di Hari yang Sama".
![]() |
pelaku hingga barang bukti berhasil diamankan tim l tarsius presisi, (foto humas polres bitung) |
IDNEWS.CO, BITUNG, Humas Polres Bitung,- Aksi cepat tanggap yang dilakukan oleh Tim I Patroli Tarsius Presisi, bersama dengan Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, IPDA Stovie Tukung, SH. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kolaborasi dan respons cepat kepolisian dalam menangani tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kasus tragis terjadi pada Selasa dini Hari, (1/4/2025), sekitar pukul 04.30 WITA. Insiden bermula ketika pelaku yang berinisial CAPB, seorang remaja berusia 16 tahun, bersama korban bernama Ananda Parasetyo, seorang pemuda berusia 17 tahun, berangkat dari rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Pateten 1, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Mereka menuju ke Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, dengan tujuan menemui seorang pria yang dikenal dengan nama Stif. Saat itu, Stif sedang berada di rumah seorang perempuan bernama Sindy.
Setibanya di lokasi, pelaku dan korban mendapati Stif bersama beberapa temannya tengah mengadakan pesta minuman keras jenis cap tikus.
Tanpa ragu, pelaku dan korban turut bergabung dalam pesta tersebut dan ikut mengonsumsi minuman keras yang tersedia. Suasana awalnya tampak santai dan tanpa ketegangan, tetapi situasi berubah drastis beberapa jam kemudian.
Sekitar pukul 06.30 WITA, setelah menghabiskan waktu bersama dalam kondisi mabuk, pelaku berinisiatif mengajak korban pulang ke rumah karena hari telah beranjak pagi. Namun, ajakan tersebut tidak disambut dengan baik oleh korban.
Dalam keadaan terpengaruh alkohol, korban justru mengeluarkan kata-kata makian kepada pelaku berulang kali. Merasa tersinggung dan dipermalukan, pelaku pun terpancing emosi hingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Puncaknya, korban mengayunkan tangan kanannya ke arah pelaku dengan niat untuk menyerang. Merasa terancam dan semakin marah, pelaku secara refleks mengeluarkan sebilah pisau badik yang sejak awal telah diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menikam korban satu kali di bagian dada sebelah kanan. Akibat luka tikaman yang cukup dalam dan fatal, korban langsung terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Tidak berhenti sampai di situ, sebelum meninggalkan lokasi kejadian, pelaku sempat mengambil barang-barang milik korban. Ia membawa sebuah handphone merek Realme berwarna biru serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang ada di saku korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi pembunuhan dengan tujuan menghindari kejaran pihak berwenang.
Setelah menerima laporan terkait peristiwa pembunuhan ini, Tim I Patroli Tarsius Presisi dengan cepat berkoordinasi dengan Tim Resmob Polsek Maesa untuk melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan segera mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku serta melacak keberadaannya.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi. Pada pukul 14.30 WITA di hari yang sama, tim kepolisian berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Dengan strategi yang matang, petugas melakukan upaya penangkapan tanpa memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri.
Dalam proses penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada media membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti utama yang berhasil disita adalah sebilah pisau badik yang terbuat dari besi biasa dengan gagang berbahan kayu. Pisau ini memiliki ujung yang runcing dengan satu sisi tajam dan satu sisi lainnya tumpul.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama dengan barang bukti telah di bawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga menegaskan bahwa baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur, sehingga ada pertimbangan hukum tersendiri dalam penanganan kasus ini," jelas IPTU Gede Indra Asti.
Barang Bukti yang Berhasil Disita Sebilah pisau badik dengan gagang berbahan kayu, memiliki ujung runcing, satu sisi tajam, dan satu sisi tumpul.
Keberhasilan kepolisian dalam menangkap pelaku dalam waktu kurang dari delapan jam, menunjukkan komitmen dan profesionalisme aparat dalam menindaklanjuti kasus kriminal yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kasus seperti begini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya konsumsi minuman keras dan dampak buruk dari penyalahgunaan alkohol yang dapat memicu tindakan kriminal.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan faktor usia karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama.
(Yudi barik)