Operasi Pengamanan di Minahasa Tenggara, Polda Sulut Sita Puluhan Senjata Tajam dan Rakitan

"Wakapolda Sulut: Kepemilikan Senjata Ilegal Akan Diberi Sanksi Berat Sesuai Undang- Undang Darurat".

Suasana saat Konfrensi Pers berlangsung,(foto idnews.co)

IDNEWS.CO, HUKRIM,- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara melalui Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulut, Brigadir Jenderal Polisi Bahagia Dachi, memimpin secara langsung jalannya konferensi pers yang diselenggarakan di ruang Catur Prasetya Markas Polda Sulawesi Utara pada Rabu, (16/4/2025).


Kali ini kegiatan Konfrensi Pers dalam rangka menyampaikan hasil dari operasi pengamanan yang dilaksanakan di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).


Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Pol Bahagia Dachi didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Polisi Almansyah Parulian Hasibuan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi Handoko Sanjaya, serta Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut Komisaris Polisi Doly Kristian.


Wakapolda Sulut dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa operasi pengamanan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian tersebut, berhasil mengamankan sebanyak sepuluh orang pelaku yang tertangkap tangan membawa senjata tajam dan senjata angin rakitan, yang seluruhnya telah diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.


Adapun kesepuluh pelaku yang telah ditangkap tersebut masing-masing berinisial IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM. Dari keseluruhan tersangka tersebut, tiga di antaranya, yakni IJ, AR, dan RM, dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.


Sementara itu, tujuh pelaku lainnya yang berinisial DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang termuat dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 102 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, yang memuat sanksi pidana berat terhadap individu yang terbukti membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api rakitan tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.


Brigadir Jenderal Polisi Bahagia Dachi menegaskan bahwa, seluruh tersangka akan diproses secara hukum hingga tahap persidangan di pengadilan, guna memberikan efek jera kepada masyarakat dan sebagai langkah preventif agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari, khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.


Lebih lanjut, Wakapolda Sulut menyoroti banyaknya barang bukti berupa senjata tajam dan senjata angin rakitan yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, yang masih memiliki atau menyimpan senjata tajam maupun senjata rakitan, agar segera menyerahkan barang-barang tersebut kepada aparat penegak hukum setempat, baik di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) maupun Kepolisian Resor (Polres).


Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Sulut juga menyampaikan himbauan dari Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Inspektur Jenderal Polisi Roycke Harry Langie, yang mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan, ataupun menggunakan senjata tajam, senjata rakitan, maupun jenis senjata berbahaya lainnya tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang, mengingat konsekuensi hukum yang dapat dikenakan sangat berat dan dapat berdampak serius terhadap masa depan para pelanggar.


Dengan tegas, Brigadir Jenderal Polisi Bahagia Dachi menutup konferensi pers dengan menekankan pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Utara agar tetap kondusif dan bebas dari potensi tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan warga.


(yudi barik)

Lebih baru Lebih lama