Polda Jatim Bongkar Sindikat Deepfake, Gunakan Nama Gubernur untuk Penipuan Bantuan Fiktif

"Tiga Warga Pangandaran Ditangkap, Edit Video Gubernur Jatim Pakai AI Demi Tipu Warga".

Saat Konfrensi Pers berlangsung, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, HUKRIM, NASIONAL,- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik tindak pidana siber, yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) untuk membuat konten palsu (deepfake), yang secara sengaja mencatut nama sejumlah kepala daerah guna menjalankan aksi penipuan melalui platform media sosial.


Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin,( 28/4/2025), di Markas Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan yang disampaikan oleh seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur pada tanggal 15 April 2025, terkait adanya konten manipulatif yang beredar di ruang digital dan diduga kuat menyeret nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ke dalam praktik penipuan terorganisir.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Jatim segera melakukan patroli siber intensif guna melacak keberadaan konten digital yang dimaksud, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya, dengan menggunakan pendekatan teknologi forensik dan penelusuran akun-akun media sosial yang dicurigai.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan fakta bahwa pelaku telah secara sistematis mengedit video resmi milik Gubernur Jawa Timur menggunakan perangkat lunak berbasis AI guna mengubah narasi asli menjadi promosi bantuan sosial palsu, yang menawarkan sepeda motor dengan harga sangat murah, yakni hanya Rp500 ribu per unit, tanpa sistem pembayaran di tempat (COD), serta dilengkapi dengan klaim adanya dokumen resmi sebagai bentuk program khusus yang ditujukan untuk warga Jawa Timur.


Tidak hanya menyasar tokoh kepala daerah di Jawa Timur, pelaku juga diketahui membuat konten serupa yang menyertakan wajah dan suara Gubernur Jawa Tengah serta Gubernur Jawa Barat, dengan menyematkan narasi yang sama guna menciptakan kesan bahwa program bantuan yang ditawarkan bersumber dari pemerintah provinsi masing-masing, padahal konten tersebut sepenuhnya hasil manipulasi digital untuk menipu masyarakat secara luas.


Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial HMP (32 tahun), UP (24 tahun), dan AH (34 tahun), yang seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, dan telah menjalankan operasinya selama kurang lebih tiga bulan terakhir.


Dalam keterangannya kepada media, Kombes Pol Bagoes menjelaskan bahwa para pelaku memperoleh keuntungan finansial dari aksi penipuan digital tersebut yang mencapai nominal sebesar Rp87.600.000, dengan korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, sehingga menunjukkan skala kejahatan yang cukup luas dan terorganisir.


Tersangka HMP diketahui memiliki peran sebagai kreator akun TikTok sekaligus editor video deepfake yang kemudian diserahkan kepada tersangka UP, yang berperan menyediakan rekening bank untuk menerima dana dari korban, sedangkan tersangka AH bertindak sebagai operator akun WhatsApp yang digunakan untuk berinteraksi langsung dengan calon korban, menyamar sebagai admin program bantuan, dan membujuk agar korban melakukan transfer dana ke rekening yang telah disiapkan.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur mengenai larangan pemalsuan dokumen elektronik dan penyebaran informasi palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam pernyataannya menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya mencoreng nama baik kepala daerah yang dicatut dalam konten palsu tersebut, tetapi juga telah menimbulkan keresahan serta mengancam ketenangan sosial masyarakat di tengah tingginya ketergantungan terhadap informasi digital yang beredar tanpa kontrol.


Lebih lanjut, Kombes Pol Jules mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu bersikap kritis dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tersebar melalui media sosial, serta senantiasa melakukan verifikasi kebenaran informasi kepada sumber resmi, agar terhindar dari potensi menjadi korban penipuan digital yang semakin marak dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi terkini.


Polda Jawa Timur, menurut Kombes Jules, berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta secara aktif meningkatkan literasi digital masyarakat demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama